"Material Sticker Hitam: Sticker 3M 680 Black Reflective. Atau bisa Alternatif Cat biasa nanti ditaburi Glass Beads Reflektif. Efeknya sama kok, Reflektif (Memantulkan Cahaya)," komentar akun Instagram @wisnupamungkas.
Menanggapi hal itu, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, itu sama saja melakukan pelanggaran terhadap Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Semua kan sudah diatur spesifikasi, tidak bisa seperti itu," ujar Yusri, melansir dari Kompas.com.
Menurut Pasal 280 UU LLAJ, disebutkan bahwa
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".
Pada Pasal 68 ayat 4, disebutkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.
Baca Juga: Bikin Kaget Dikirim ke Rumah, Begini Cara Cek Tilang Elektronik ETLE Lewat Online
KOMENTAR