MOTOR Plus-online.com - Seperti diketahui razia kendaraan yang melanggar ambang batas polusi sempat diberhentikan namun kini akan dimulai lagi.
Tilang uji emisi diberlakukan lagi catat tanggal dan bulan dimulainya resmi informasi versi Pengprov DKI Jakarta.
Kendaraan yang masuk ibukota harus rendah emisi agar tidak berbahaya terhadap manusia dan lingkungan.
Apalagi setelah melihat kadar polusi di Jakarta yang sangat tinggi dibanding negara-negara lainnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama petugas kepolisin sempat melakukan razia uji emisi.
Namun karena dianggap membebani masyarakat akhirnya razia tersebut sempat dihentikan.
Namun Pengprov DKI Jakarta belum lama berencana menerapkan lagi tilang uji emisi mulai.
Informasi ini seperti disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Ani Ruspitawati.
Baca Juga: Ketahui 3 Jenis Kendaraan yang Tidak Perlu Melakukan Uji Emisi Apakah Motor Anda Termasuk?
"Kami terus mengajak masyarakat agar melaksanakan uji emisi bagi setiap kendaraan pribadinya. Karena, setelah dilakukan koordinasi dengan Dirlantas, tilang uji emisi akan dimulai pada 1 November 2023," ucap Ani dalam keterangan resminya (6/10/2023).
Namun anehnya, wacana itu sepertinya belum dikomunikasikan lebih lanjut dengan pihak Polda Metro Jaya sebagai pengambil tindakan hukum di jalan saat ada pelanggaran lalu lintas.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengaku saat ini pihaknya belum menerima laporan soal rencana tilang uji emisi.
"Gak ada, yang ngomong siapa? Tapi bukan sama saya, saya gak tau Ditlantas-nya sama siapa. Yang jelas saya tidak ngomong (soal penindakan tilang uji emisi)," kata Jhoni Eka Putra saat dihubungi GridOto.com (8/10/2023).
Sementara dihubungi secara terpisah Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hal yang sama.
"Bisa langsung ke Dir (Dirlantas Polda Metro Jaya) atau ke Wadir (Wadirlantas Polda Metro Jaya)," tuturnya.
Ketika GridOto mencoba menghubungi Direktur Lalu Lintas dan Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya hingga kini belum ada respon soal kembali tilang uji emisi.
Diketahui, tilang diberlakukan untuk mereka yang tidak lolos uji emisi. Warga yang motornya gagal uji emisi akan dikenai tilang Rp 250 ribu, sementara mobil didenda Rp 500 ribu.
Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis mengatakan para pengendara yang tak lolos uji emisi tidak akan lagi ditilang.
"Iya untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus," kata Kombes Nurcholis saat itu.
KOMENTAR