MOTOR Plus-online.com - Usulan ganjil genap buat motor, sedang dipertimbangkan buat di Jakarta.
Hal ini dipertimbangkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub).
“Usulan itu kami akan kaji lebih lanjut secara komprehensif,” ucap Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Minggu (8/10/2023).
Karena baru dikaji, ganjil genap buat motor akan diterapkan tidak dalam waktu dekat bro.
Syafrin juga menyebut, belum ada arahan lebih lanjut dari Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono soal kebijakan itu.
Soalnya ada banyak faktor yang jadi pertimbangan Dishub DKI, sebelum ganjil genap motor diberlakukan.
“Tidak hanya dilihat dari sisi trafficnya, tetapi bagaimana ekonomi, sosial, dan kegiatan lainnya terhadap penerapan itu,” kata Syafrin.
Sebelumnya usulan ganjil genap buat motor, muncul dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sigit bilang, motor dan mobil jadi penyebab tertinggi polusi di DKI Jakarta.
“Beberapa waktu lalu dihadapkan dengan polusi udara, khususnya di DKI Jakarta, 67 persen disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor, 26,8 persen dari industri manufaktur, sisanya pembakaran sampah,” ucapnya, Selasa (26/9/2023).
Baca Juga: Ganjil Genap Untuk Motor Diusulkan Kapolri Demi Polusi Udara Turun, Motor Listrik Gak Berlaku
Polusi yang tinggi, menyebabkan kenaikan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
“Ini jadi keprihatinan bersama, sehingga kita diminta untuk ikut menjaga agar yang namanya polusi udara ke depan bisa kita tekan, karena ini terkait perubahan lingkungan, climate change dan untuk kesehatan,” kata Sigit.
Pemerintah bisa melakukan banyak langkah, untuk menurunkan polusi udara DKI Jakarta.
Mulai dari konversi ke energi listrik, sampai ganjil genap yang berlaku buat pemotor.
“Ganjil genap tidak berlaku untuk yang menggunakan motor listrik maupun mobil listrik, sekarang motor masih bebas ganjil genap. Tapi suatu saat nanti tolong dipikirkan, karena memang 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi,” tutup Sigit.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR