Perpanjang SIM Ditolak Jika Tak Menyediakan 2 Lembar Foto Copy Kartu ini Siapkan dari Rumah

Aong - Senin, 9 Oktober 2023 | 10:51 WIB
Facebook Yurino Marcel
Siapkan fotocopy dua kartu ini agar tak ditolak dalam perpanjang SIM

MOTOR Plus-Online.com - Pemohon SIM terutama yang akan memperpanjang banyak yang ditolak dan jadi bolak-balik.

Pepanjang SIM ditolak jika tak menyediakan 2 lembar foto copy kartu ini siapkan dari rumah sebelum jalan. 

Dalam memerpanjang SIM akan lebih lama dan buang waktu jika tidak tahu persyaratan yang harus disiapkan sebelum berangkat.

Apalagi seperti diketahui dalam memperpanjang SIM harus antri, kalau ditolak dan harus dari awal jadi makin lama.

Memang benar syarat untuk memperpanjang SIM yaitu harus menunjukkan KTP dan SIM asli yang masih berlaku.

Namun tetap saja petugas akan meminta dan menanyakan fotokopi KTP dan SIM saat mendaftar perpanjang SIM.

Perlu diingat bahwa petugas pendaftaran hanya menerima berkas yang sudah komplit untuk proses perpanjang SIM tersebut.

Untuk itu siapkan juga berkas berupa fotokopi KTP dan SIM yang masih berlaku sebanyak dua lembar.

Masalahnya beberapa lokasi perpanjang SIM seperti mobil sim keliling tidak melayani jasa fotokopi.

Baca Juga: Pelanggaran Terberat Cabut SIM Ternyata Bukan Pake Kendaraan Bodong Simak Aturan Polisi Terbaru Ini

Baca Juga: Cara Pemilik SIM Bisa Mencairkan Uang Rp 2 Sampai 4 Juta dari Dana Asuransi Ketika Proses Pembuatan

Kalaupun di Satpas, kadang tempat fotocopy di luar jadinya perlu waktu dan antri lama.

Ini juga yang membuat proses perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling menjadi lama karena harus mencari tempat fotokopi.

Perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.

Jangan sampai masa berlaku SIM habis baru diperpanjang ya .

Soalnya kalau masa berlaku SIM habis sehari saja diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Kalau perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu.

Sedangkan perpanjang SIM C dipatok biaya sebesar Rp 75 ribu.

Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.

Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.

Kemudian pemohon membuat asuransi sebesar Rp 50.000.

Selain itu mohon diwajibkan membayar tes Psikologi SIM sebesar Rp 60 ribu.

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular