MOTOR Plus-online.com - Memasuki ibu kota kian rumit dan susah karena aturanya makin diperketat.
Dilarang masuk Jakarta berikut ini motor dan mobil yang ditilang Rp 500 ribu jika ketahuan petugas dari kepolisian.
Selama ini masuk Jakarta diseleksi dengan aturan ganjil dan genap untuk mobil sesuai tanggal ketika itu.
Bahkan wacana untuk motor juga katanya akan diadakan ganjil dan genap jika masuk Jakarta.
Selain ganjil dan genap syarat kendaraan masuk Jakarta makin diperketat mulai 1 November 2023 besok.
Petugas dari Ditlantas Polda Met Jaya, Dishub serta TNI akan berjaga untuk melakukan razia.
Adapun razia untuk seleksi kendaraan yang masuk Jakarta tersebut harus lulus uji emisi.
Namun kini untuk titik razia atau penilangan masih dalam tahap pembahasan bersama.
Untuk mekanisme penilangan, masih akan tetap sama dengan September lalu.
Baca Juga: Kacau, Tilang Uji Emisi Katanya Bakal Diterapkan Lagi Polisi Malah Bilang Tidak Tahu
KOMENTAR