Modal Handphone Aja, Keuntungan Perpanjang SIM Online Enggak Harus ke Satpas

Didit Abdillah - Kamis, 12 Oktober 2023 | 06:52 WIB
Dok Kompas.com
Pembuatan SIM secara online punya banyak keuntungan.

MOTOR Plus-Online.com - Proses perpanjangan SIM memang menjadi hal yang penting karena sebagai syarat melakukan perjalanan sehari-hari. 

Apalagi jika SIM yang telat diperpanjang satu hari saja, maka harus membuat dari awal. 

Dengan mengikuti prosedur pembuatan SIM, dari uji teori, praktek, dan juga mengantre foto lagi. 

Kini ada kemudahan dalam memperpanjang SIM bagi mereka yang tidak bisa meninggalkan pekerjaan atau juga harus ada kewajiban kuliah. 

Melakukan perpanjangan SIM secara online memang banyak keuntungannya, karena hanya bermodal smartphone untuk bisa melakukan semua prosesnya. 

Hal pertama yang harus dilakukan adalah dengan mengunduh atau download aplikasi Digital Korlantas Polri dan mengisi identitas di sana. 

Lalu lakukan pendaftaran dengan mengunggah berkas-berkas yang dibutuhkan seperti foto SIM lama, E-KTP, juga foto diri harus dalam kondisi rapi ya. 

Setelah itu melakukan pembayaran, untuk biaya SIM C adalah Rp 75 ribu dan biaya administrasinya hanya Rp 5 ribu. 

Pembayaran dilakukan secara transfer melakukan virtual account, jadi bisa melakukan pembayaran via M-Banking atau ditransfer via mini market. 

Baca Juga: Anti Ditolak, Perpanjang SIM Online Cuma Perlu Siapkan 6 Dokumen Ini

Lalu tinggal menunggu SIM diproses paling lambat tiga hari dan akan langsung dikirimkan via Pos Indonesia ke alamat yang diisikan pada pengisian informasi di aplikasi. 

Selesai deh. Tidak harus ikut mengantre di kantor Satpas, pekerjaan atau kuliah tidak harus ditinggal. 

Namun SIM juga aman sudah diperpanjang tanpa harus terlewat sehari dan harus bikin ulang SIM dari awal. 

Baca Juga: Anti Ribet Bikin SIM Online Bisa dari Rumah, Langsung Dikirim ke Alamat Masing-masing

Penulis : Didit Abdillah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular