Ditolak Bayar Pajak Kendaraan Hukuman Bagi Penunggak Simak Aturan Baru Supaya Diterima Pihak Samsat

Aong - Kamis, 12 Oktober 2023 | 08:15 WIB
Facebook Heri Irawan
Bayar pajak kendaraan ditolak bagi yang telat

MOTOR Plus-online.com – Pemilik motor atau mobil akan mengalami kesulitan dalam memperpanjang STNK terutama bagi yang telat.

Ditolak bayar pajak kendaraan hukuman bagi penunggak simak aturan baru supaya diterima pihak Samsat dalam pembayaran.

Kini pemerintah daerah sudah mulai selektif dalam menerima pembayaran pajak kendaraan.

Tidak asal diterima, pembayaran pajak kendaraan meski persyaratan lengkap dan semua serba asli.

Namun selektifnya penerimaan bayar pajak kendaraan bukan untuk membedakan mana yang rajin dan mana yang telat. 

Seperti diketahui bayar pajak sekaligus untuk memperpanjang masa berlaku STNK setiap tahunan.

Bagi yang telat bayar pajak dalam pembayarannya agar mengikuti aturan supaya bisa diterima Samsat. 

Seperti diterangkan Humas Badan Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu, bagi yang terlambat bayar pajak lebih dari 1 tahun, pembayarannya tidak bisa di sembarang Samsat.

“Wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran PKB lebih dari 1 tahun, pembayarannya dialihkan ke Samsat Induk untuk penerbitan SKP (Surat Ketetapan Pajak),” ujar Herlina, kepada Kompas.com (11/10/2023).

Baca Juga: Modal HP Pajak Progresif Bisa Dihapus, Blokir STNK Motor Lama Biar Pajak Motor Baru Gak Mahal

Baca Juga: Trik Menghapus Pajak Progresif Sendiri Cukup Pakai HP Gak Perlu Bayar Perpanjang STNK Jadi Murah

Facebook Ilham Setiwan
Agar tidak ditolak bayar pajak karena telat simak aturannya

“Sebab SKP hanya diterbitkan oleh Samsat Induk. Oleh sebab itu, wajib pajak perlu ke Samsat Induk,” kata dia.

Diketahui bayar pajak kendaraan melalui Gerai Samsat atau aplikasi Signal hanya bisa dilakukan jika waktu keterlambatan di bawah 1 tahun.

Buat wajib pajak yang kendaraannya mengalami keterlambatan pajak lebih dari setahun bisa menyambangi Samsat Induk yang tersebar di empat lokasi.

Berikut ini lokasi Samsat Induk di DKI Jakarta:

A. Samsat Jakarta Utara dan Jakarta Pusat

Kantor Samsat Jakarta Utara dan Kantor Samsat Jakarta Pusat berada di lokasi dan tempat yang sama.

Kantor tersebut berada di daerah Jakarta Utara, tepatnya beralamat di Kantor Bersama Samsat, Jalan Gunung Sahari No 13, Pademangan, Jakarta Utara, 14420.

B. Samsat Jakarta Selatan

Samsat Jakarta Selatan berada di Komplek Gedung Polda Metro Jaya berada di Jalan Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110.

C. Samsat Jakarta Barat

Samsat Jakarta Barat di Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat yang berada di Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720.

D. Samsat Jakarta Timur

Samsat Jakarta Timur beralamat di Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur beralamat di Jalan DI Panjaitan Kav 55 Jatinegara, Jakarta Timur 13410.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telat Bayar PKB Lebih dari Setahun, Pemohon Wajib ke Samsat Induk"

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular