MOTOR Plus-online.com - Kasus content creator Laurendra Hutagalung vs driver ojol (ojek online) masuk babak terakhir.
Seperti diketahui, Laurendra Hutagalung sempat ramai usai digeruduk driver ojol yang tak terima dicegah lawan arah di Tebet, Jakarta Selatan.
Driver ojol inisial YS (45) ditangkap karena memukul kru Laurendra karena tak terima ditegur lawan arah.
Sempat ditahan, kini YS dibebaskan dan wajib menjadi seorang relawan cegah pemotor lawan arah.
"Kami memutuskan untuk berdamai dan mencabut laporan atas nama YS dengan satu syarat, yakni dia wajib menjadi relawan untuk mencegah dan mengedukasi pengendara yang lawan arah," ujar Laurendra dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/10/2023) malam.
Walau demikian, bukan berarti YS diwajibkan untuk menjadi relawan selamanya.
Laurendra menjelaskan, yang bersangkutan hanya diwajibkan untuk menjadi relawan selama lima kali berturut-turut.
"Nanti lokasinya di tempat ribut-ribut kemarin, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan," lanjutnya.
Baca Juga: Kaos Lawan Arah Dipakai Untuk Dukung Laurendra Hutagalung Yang Dihakimi Ojol di Tebet
"Selain bersama YS, kami bakal bekerja sama dengan perangkat setempat untuk melakukan kegiatan serupa (buat konten lawan arah)," tutur dia.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR