Bagi peminat, harap mengetahui syarat-syarat utama untuk mengikuti Prakerja Gelombang 62.
Baca Juga: 5 Uang Kuno yang Jadi Buruan Kolektor Harganya Puluhan Juta Rupiah, Bisa Beli Moge Sampai Mobil Baru
Syarat
Syarat pendaftaran Kartu Prakerja
Dilansir dari laman prakerja, masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 62 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 - 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal. Sedang mencari kerja pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
- Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
- Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 62 bisa dilakukan di lamanhttps://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR