MOTOR Plus-online.com - Ketika terjadi cilaka di jalan kerap saling sita dokumen kendaraan atau Surat Izin Mengemudi.
Bolehkan korban kecelakaan menyita SIM atau STNK pelaku agar mau tanggung jawab simak dasar hukumnya supaya tahu.
Sudah jadi kebiasaan dan lumrah korban kecelakaan akan menahan atau menyita pelaku yang bersalah.
Di masyarakat tindakan seperti itu dianggap benar dan dilakukan agar pelaku enggak bisa kabur dan mau tanggung jawab.
Mengenai kebiasaan tersebut apakah melanggar hukum atau tidaknya mari tanya kepada ahlinya.
Dijelaskan Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro.
Dilansir dari Kompas.com, ia membagikan beberapa alasan mengapa korban tidak boleh asal mengambil dokumen wajib pelaku saat laka lantas.
Pertama, tindakan tersebut masuk ke dalam kategori main hakim sendiri dan tentunya tidak dibenarkan, ditinjau dari segi penegakkan hukum positif.
Ia juga menjelaskan, hanya Polisi saja yang boleh melakukan segala bentuk pemeriksaan yang berkaitan dengan dokumen wajib.
KOMENTAR