Bolehkah Korban Kecelakaan Menyita SIM atau STNK Pelaku Agar Mau Tanggung Jawab Simak Dasar Hukumnya

Aong - Sabtu, 14 Oktober 2023 | 19:00
Bolehkan korban kecelakaan menyita SIM atau STNK pelaku simak dasar hukumnya
Tribun Manado
Tribun Manado
Bolehkan korban kecelakaan menyita SIM atau STNK pelaku simak dasar hukumnya

Baca Juga: Imbauan Motor Matic Enggak Lewat Jalur Alternatif Batang-Dieng Bukan Cuma Soal Kecelakaan, Ini Fakta Lainnya

Baca Juga: Fakta Polres Batang Larang Motor Matic Lewati Jalan Bawang-Dieng, Sudah dari Dua Tahun Lalu

“Satu-satunya pihak yang berhak meminta, memeriksa, dan menahan SIM seseorang saat laka lantas adalah aparat penegak hukum, yang dalam hal ini adalah Polisi,” ucapnya kepada Kompas.com (13/10/2023).

Penjelasan ini juga sejalan dengan dasar hukum yang berlaku, yakni Pasal 89 ayat (2), Pasal 236, dan Pasal 260 ayat (1) huruf d Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (UU LLAJ).

Secara ringkas, ketiga pasal tersebut secara eksplisit menegaskan jika hanya Polisi sebagai aparat penegakkan hukum yang boleh melakukan pengambilan dokumen wajib milik pengendara.

Mukmin menambahkan, tindakan pengambilan SIM bahkan bisa disebut perampasan atau pengambilan paksa, dan tentunya, akan dijerat dengan pasal hukum yang berlaku.

Sebagai langkah penanganan, Mukmin menganjurkan pengendara yang terlibat kecelakaan untuk mendatangi kantor Polisi, dan melakukan diskusi di ruang terkontrol.

“Sebaiknya didiskusikan secara tenang, dan adil. Kalau terlibat kecelakaan, biasanya sulit menjaga kepala dingin, dan bisa berpotensi mengambil tidakan tidak fair (adil),” ucapnya.

Editor : Aong

TERPOPULER