Jadi Korban Kecelakaan Namun Belum Bayar Pajak Kendaraan Bisakah Dapat Santunan dari Jasa Raharja

Aong - Minggu, 15 Oktober 2023 | 07:00 WIB
Satlantas Gresik
Keterangan foto lokasi kecelakaan yang menewaskan pemotor Yamaha V-ixion di Gresik

MOTOR Plus-online.com - Banyak pemilik motor atau mobil lupa atau sengaja belum memperpanjang STNK.

Jadi korban kecelakaan namun belum bayar pajak kendaraan bisakah dapat santunan dari Jasa Raharja simak penjelasannya.

Seperti diketetahui ketika memperpanjang STNK atau bayar pajak kendaraan terdapat sejumlah biaya yang tertulis.

Biaya yang tertera di STNK mulai dari BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), PKB, Administrasi, biaya TNKB, dan SWDKLLJ.

SWDKLLJ singkatan dari Sumbangan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dipungut oleh Jasa Raharja.

Bagaimana jika belum memperpanjang STNK yang berarti belum bayar pajak dan belum bayar SWDKLLJ juga. Apakah dapat santunan ketika kecelakaan?

Menanggapi hal itu, pada 2023 lalu Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono memberikan penjelasan.

"Diatur oleh UU 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan," kata Rivan kepada GridOto.com, Rabu (30/5/2023).

Katanya SWDKLLJ merupakan upaya negara memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan.

Baca Juga: Fakta Polres Batang Larang Motor Matic Lewati Jalan Bawang-Dieng, Sudah dari Dua Tahun Lalu

Baca Juga: Imbauan Motor Matic Enggak Lewat Jalur Alternatif Batang-Dieng Bukan Cuma Soal Kecelakaan, Ini Fakta Lainnya

"Sehingga, biaya perawatan korban ditanggung oleh negara melalui peran Jasa Raharja,” kata Rivan.

Sementara apabila STNK mati pajak apakah SWDKLLJ masih aktif?

Sebenarnya kalau berbicara asuransi murni, 'no premi no claim' alias kalau tidak bayar, tentu tidak ada klaimnya (manfaatnya-Red).

Untuk itu ia menyarankan kepada pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak dan SWDKLLJ agar korban kecelakaan tetap terjamin.

Sekadar informasi, besar SWDKLLJ sudah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008.

Untuk sepeda motor 50-250 cc dikenakan Rp 32 ribu, sepeda motor di atas 250 cc Rp 80 ribu, dan untuk roda empat atau lebih berkisar antara Rp 73.000 hingga Rp 163.000.

Besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, juga telah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017.

Mulai dari penggantian biaya ambulans Rp 500 ribu, biaya P3K Rp 1 juta, biaya perawatan (maksimal) Rp 20 juta, santunan korban cacat tetap Rp 50 juta, dan santunan meninggal dunia Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban.

Itu sebabnya, kata dia, mengapa semua pemilik kendaraan bermotor harus taat membayar pajak.

“Karena selain merupakan kewajiban kita sebagai pemilik kendaraan serta melindungi diri sendiri dan orang lain atas risiko kecelakaan lalu lintas di jalan,” ungkapnya.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular