Jangan Kaget Perpanjang SIM Butuh 2 Lembar Fotokopi Ini, Tak Ada Langsung Ditolak

Yuka Samudera - Minggu, 15 Oktober 2023 | 07:00 WIB
Ahmad Ridho/MOTOR Plus-online
Ilustrasi SIM. Ingin perpanjang SIM jangan lupa siapkan 2 lembar fotokopi ini biar tidak ditolak.

MOTOR Plus-Online.com - 2 lembar kertas fotokopi ini dibutuhkan saat perpanjang SIM, kalau tidak ada maka bisa gagal perpanjang SIM.

Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi kewajiban untuk siapapun yang menggunakan kendaraan.

Per lima tahun, pemilik dan pengguna kendaraan harus memperpanjang SIM agar memiliki legalitas berkendara di jalan raya.

Jika sudah mendekati masa habis berlaku SIM, maka harus pergi ke Satpas untuk lakukan perpanjang SIM.

Saat ingin memperpanjang SIM ke Satpas, brother musti tahu dan paham dulu persyaratan yang berlaku agar bisa dipersiapkan sejak awal berangkat dari rumah.

Salah satu syarat memperpanjang SIM yaitu harus menunjukkan KTP dan SIM asli yang masih berlaku.

Tetapi biasanya petugas akan meminta dan menanyakan fotokopi KTP dan SIM ketika mendaftar perpanjang SIM.

Sebagai catatan, petugas pendaftaran hanya menerima berkas yang sudah komplit untuk proses perpanjang SIM tersebut.

Baca Juga: Bolehkah Korban Kecelakaan Menyita SIM atau STNK Pelaku Agar Mau Tanggung Jawab Simak Dasar Hukumnya

Maka dari itu, brother juga harus siapkan berkas berupa fotokopi KTP dan SIM yang masih berlaku sebanyak dua lembar.

Jangan lupa disiapkan karena biasanya lokasi perpanjang SIM seperti mobil sim keliling tak melayani jasa fotokopi.

Di Satpas pun terkadang tempat fotokopi berada di luar dan biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengantre.

Efeknya, proses perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling bisa lama karena harus mencari tempat fotokopi.

Isal/GridOto.com
Ilustrasi tempat fotokopi di Satpas/Samsat.

Sebagai informasi, perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu.

Sedangkan perpanjang SIM C dipatok biaya sebesar Rp 75 ribu.

Baca Juga: Modal Handphone Aja, Keuntungan Perpanjang SIM Online Enggak Harus ke Satpas

Tak hanya biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.

Contoh di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.

Lalu untuk pemohon membuat asuransi sebesar Rp 50.000.

Kemudian pemohon diwajibkan membayar tes Psikologi SIM sebesar Rp 60 ribu.

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular