Langsung Tolak Jika Dikasih Karcis Parkir Motor Seperti Ini Pengelola Parkir Bisa Dilaporkan

Ahmad Ridho - Senin, 16 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Tribun Jakarta
Parkir motor perhatikan karcis parkir karena bisa bikin rugi, pengelola parkir sudah melanggar hukum.

MOTOR Plus-online.com - Jangan asal terima dikasih karcis parkir seperti ini, pemotor berhak menolak.

Tulisan di karcis parkir harus diperhatikan karena bisa membuat pemilik motor rugi.

Apalagi buat yang sering menaruh barang seperti helm di motor, tidak akan ada yang tanggung jawab kalau hilang.

Ada beberapa tulisan atau keterangan di karcis parkir yang bisa dicek sebelum meninggalkan motor.

Pengelola parkir bisa dilaporkan karena sudah melanggar hukum dan menyalahi aturan.

Jangan asal parkir karena bisa merugikan jika terjadi kehilangan, pastikan tiket sesuai.

Dikutip dari Kompas.com, saat parkir sering terdapat tulisan bahwa "Segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola."

Tulisan tersebut seolah legitimasi bahwa pengelola lepas tanggung jawab dan konsumen tidak dapat menuntut jika terjadi kehilangan.

Padahal kata Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano, tulisan seperti itu tidak boleh dilakukan dan juga tidak dibenarkan secara hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

Baca Juga: Kantong Parkir Sirkuit MotoGP Mandalika 2023 Sanggup Tampung 20 Ribu Motor, Segini Buat Mobil

Baca Juga: Dibagi-bagi Uang Rp 4,2 Juta Cukup Masukan NIK dan Nomor Kartu Keluarga Pemotor Buruan Daftar Sekarang

"Tidak boleh, sesuai Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)," kata Rio dikutip dari Kompas.com, akhir pekan lalu.

Pasal 18 ayat (1):

“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:

a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;

b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;

c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen.”

Instagram/Kompas.com
Karcis parkir motor Rp 10.000 di Bandung viral, tulisan dilingkari merah harus diwaspadai pemotor.

Rio mengatakan, terkait dengan perlindungan konsumen saat ini ada beberapa stakeholders mulai Yayasan Lembaga Konsumen Indonesi (YLKI) hingga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

"Yang saat ini kita tahu kan YLKI, tapi ternyata ada stakeholders lain di bawah Kementerian Perdagangan nama direktoratnya Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, mereka sifatnya adalah melindungi konsumen dari kegiatan yang tidak sesuai," kata Rio.

Rio mengatakan, direktorat di bawah Kemendag dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan tersebut bahkan memiliki kewenangan dalam penindakan jika menemukan ada pelanggaran.

"Jadi kalau kita tahu YLKI ke arah rekomendasi tapi kalau di Kemendag ini Direktorat PKTN bisa sampai penindakan," ujarnya.

Baca Juga: 24 Lokasi Parkir Mahal Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Diterapkan Mulai Besok Tidak Berlaku Nasional

"Memang sudah tidak boleh bahkan menulis saja 'kehilangan bukan tanggung jawab dari operator dan pengelola parkir' itu sudah tidak boleh dan bisa dikenakan sanksi.

Sanksinya itu sampai ke penyegelan lokasi," ujar Rio.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular