Polisi Bisa Tilang Motor yang Belum Bayar Pajak Mitos atau Fakta? Ternyata Begini Penjelasannya

Uje - Rabu, 18 Oktober 2023 | 07:37 WIB
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Boleh atau tidak motor tilang yang belum bayar pajak?

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang beranggapan kalau motor yang belum bayar pajak tahunan maka tidak bakal kena tilang oleh polisi.

Tapi banyak juga yang mengatakan kalau selalu lolos dalam tilang meskipun motor belum bayar pajak.

Nah, jadi mana yang benar?

Biar lebih lengkap kita tanyakan langsung ke pihak kepolisian.

Dijelaskan oleh AKBP Fahri Siregar, mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, ternyata polisi berhak melakukan penilangan kalau kalian belum bayar pajak STNK.

Menurutnya, aturan soal STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 37 ayat 2 dan 3.

Dalam ayat 2 dalam pasal tersebut berisi STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Sementara ayat 3 berisi STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan, atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Baca Juga: Hore Motor Akan Bebas Denda Tilang Uji Emisi Dikatakan Langsung Orang Nomor Satu DKI Jakarta

"Oleh karena itu, pengendara diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan setiap tahunnya," sebut perwira menengah yang kini menjabat Kapolres Indramayu.

Penulis : Uje
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular