Polisi Bisa Tilang Motor yang Belum Bayar Pajak Mitos atau Fakta? Ternyata Begini Penjelasannya

Uje - Rabu, 18 Oktober 2023 | 07:37 WIB
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Boleh atau tidak motor tilang yang belum bayar pajak?

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang beranggapan kalau motor yang belum bayar pajak tahunan maka tidak bakal kena tilang oleh polisi.

Tapi banyak juga yang mengatakan kalau selalu lolos dalam tilang meskipun motor belum bayar pajak.

Nah, jadi mana yang benar?

Biar lebih lengkap kita tanyakan langsung ke pihak kepolisian.

Dijelaskan oleh AKBP Fahri Siregar, mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, ternyata polisi berhak melakukan penilangan kalau kalian belum bayar pajak STNK.

Menurutnya, aturan soal STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 37 ayat 2 dan 3.

Dalam ayat 2 dalam pasal tersebut berisi STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Sementara ayat 3 berisi STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan, atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Baca Juga: Hore Motor Akan Bebas Denda Tilang Uji Emisi Dikatakan Langsung Orang Nomor Satu DKI Jakarta

"Oleh karena itu, pengendara diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan setiap tahunnya," sebut perwira menengah yang kini menjabat Kapolres Indramayu.

Kesimpulannya, jika atas kendaraan bermotor tersebut belum dilakukan pembayaran pajak, maka pengemudi dianggap tidak dapat menunjukkan STNK yang sah.

Hal tersebut sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang.

Pada bagian Pendahuluan No. 4 huruf a ayat 2 mengenai pelanggaran lalu lintas jalan tertentu menjelaskan, bahwa sesuai Penjelasan Pasal 211 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan SIM, STNK, Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kedaluwarsa, dapat digolongkan dengan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.

MOTOR Plus-online.com
Ilustrasi pajak tahunan di STNK motor

Atas pelanggaran lalu lintas tersebut, kepolisian berhak untuk melakukan tindakan sesuai pasal 260 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Salah satunya, Polisi dapat melakukan penyitaan terhadap SIM, kendaraan bermotor, muatan, STNK, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti.

Selain tindakan tersebut, hukuman bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan atau melengkapi kendaraan dengan surat-surat yang sah terdapat pada Pasal 288 ayat 1 UU No.22 Tahun 2009.

Disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 5 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Jadi kesimpulannya jika kalian belum bayar pajak tahunan maka polisi berhak melakukan penilangan atau penyitaan STNK.

Nantinya kalian perlu membayar denda tilang sebelum bisa mengambil lagi STNK kalian.

Nah, sudah paham kan.

Penulis : Uje
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular