Aturan Baru Modifikasi Motor Dirilis Pemerintah, Ada Sertifikasi Bengkel dan Motor

Yuka Samudera - Kamis, 19 Oktober 2023 | 12:10
ILUSTRASI. Peraturan Menteri terbit membahas aturan modifikasi motor. Akan ada sertifikasi untuk bengkel dan motor hasil modifikasi.
Yuka S/MOTOR Plus
Yuka S/MOTOR Plus
ILUSTRASI. Peraturan Menteri terbit membahas aturan modifikasi motor. Akan ada sertifikasi untuk bengkel dan motor hasil modifikasi.

MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah merilis aturan baru untuk penggiat modifikasi motor, bakal efektif kah?

Baru-baru ini, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan terkait kustomisasi atau modifikasi motor.

Hal ini dikutip tim redaksi MOTOR Plus dari keterangan resmi dan draftPeraturan Menteri yang diterima.

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengapresiasi terbitnya Permen atau Peraturan Menteri ini.

Ia mengungkapkanhal ini sudah selama 3,5 tahundibahasantara IMI Pusat dibawah koordinasi Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar dengan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan pihak terkait lainnya.

Indonesia akhirnya memiliki Peraturan Menteri Perhubungan RI No.45/2023 Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Peraturan tersebut menjadi dasar hukum bagi para pecinta otomotif sekaligus pelaku usaha otomotif dalam melakukan kustomisasi atau modifikasi kendaraan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumaditurutaktif bersinergi dengan IMI sehingga Permen tersebut bisa keluar.

Ilustrasi kontes modifikasi motor.
(Yuka S./MOTOR Plus)
(Yuka S./MOTOR Plus)
Ilustrasi kontes modifikasi motor.

Baca Juga: 12 Proses Modifikasi Motor Listrik atau Konversi di Bengkel Bersertifikat, Ini Komponennya

Editor : Aong

TERPOPULER