Ada empat orang korban yang mengalami luka ringan, saat kejadian keempatnya berboncengan dalam dua kendaraan bermotor.
"Mereka luka ringan," ucapnya.
Gara-gara perbuatannya, RKN dijerat Pasal 311 ayat 3 dan 2 juncto 312 dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana
"Ini 4 tahun tidak dilakukan penahanan, tapi proses tetap dilanjutkan," kata eko.
Sementara istri tersangka dan rekannya berstatus sebagai saksi.
"Istri dan rekan sebagai saksi karena pengemudi daihatsu sigra ini yang RKN," ucapnya.
View this post on Instagram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara yang Seret Motor hingga 5 Km di Bandung Jadi Tersangka"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR