MOTOR Plus-online.com - Dalam kondisi mabuk sopir Daihatsu Sigra seret Yamaha RX-King di Bandung, begini kelanjutan kasusnya.
Kejadian mobil seret motor melibatkan Daihatsu Sigra dengan nomor polisi D 1321 YCN dan motor Yamaha RX-King itu terjadi di Jalan Dr Djunjunan (Pasteur), Bandung pada Minggu (15/10/2023 sekitar pukul 02.55 WIB.
Terungkap sopir mobil berinisial RKN (23) yang menyeret motor 2-tak itu dalam kondisi mabuk.
Awalnya RKN, istri, dan rekannya dalam perjalanan pulang dari suatu tempat minum-minuman beralkohol.
Kendaraan melaju dari arah Jalan Pasirkaliki ini belok kiri ke arah arah jalan Djunjunan yang kemudian di tempat kejadian perkara tersangka menabrak dua motor Yamaha RX.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar.
"Mereka bertiga telah pulang dari tempat minum, kemudian mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk," ucap Eko, Rabu (18/10/2023) mengutip Kompas.com.
Akibatnya, pemotor Yamaha RX terjatuh sementara motornya terseret mobil tersangka hingga pintu tol Pasteur.
Baca Juga: Parah! Pengemudi Daihatsu Sigra Mabuk Tabrak dan Seret Yamaha RX-King Sejauh 5 Kilometer di Bandung
"Kendaraan motor terseret sejauh 5 km," ucapnya.
Ada empat orang korban yang mengalami luka ringan, saat kejadian keempatnya berboncengan dalam dua kendaraan bermotor.
"Mereka luka ringan," ucapnya.
Gara-gara perbuatannya, RKN dijerat Pasal 311 ayat 3 dan 2 juncto 312 dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana
"Ini 4 tahun tidak dilakukan penahanan, tapi proses tetap dilanjutkan," kata eko.
Sementara istri tersangka dan rekannya berstatus sebagai saksi.
"Istri dan rekan sebagai saksi karena pengemudi daihatsu sigra ini yang RKN," ucapnya.
View this post on Instagram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara yang Seret Motor hingga 5 Km di Bandung Jadi Tersangka"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR