Hasil evaluasi di wilayah hukum Polres Pangandaran, lanjut Asep, banyak kendaraan terjaring penertiban yang legalitas kepemilikannya dipertanyakan.
"Jika membeli kendaraan, belilah kendaraan yang notabenenya resmi," tambahnya.
"Ada legalitas kepemilikan dan ada juga legalitas operasional," jelasnya.
Motor yang tidak resmi kalau sebutan bahasa orang Pangandaran, itu kendaraan yang notabenenya 'sebelahan'.
"Cuman STNK tok (saja), yang seperti itu legalitas kepemilikannya tidak ada," ucapnya.
"Kalau istilah di tanah kan sertifikat, kalau di kendaraan BPKB," lanjutnya.
Kalau BPKB tidak ada, ia menegaskan bahwa tentu dalam hal jual beli pun itu dianggap tidak sah.
"Ya, tidak sah lah," ucap Asep.
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul 500 Lebih Kendaraan Sepeda Motor Terjaring Penertiban Lalulintas di Pangandaran
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR