MOTOR Plus-online.com - Beragam aturan baru siap menjerat pemotor di jalan raya, waspadalah.
Peraturan yang diterapkan adalah uji emisi bagi motor dan mobil khusus di Jakarta dan sekitarnya.
Uji emisi digelar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menekan tingkat polusi udara yang semakin tinggi.
Motor yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda Rp 250 ribu.
Sementara mobil harus bayar Rp 500 ribu kalau tidak lolos uji emisi.
Rencana tilang uji emisi akan kembali dilanjutkan Pemprov DKI Jakarta bersama TNI dan Polri mulai 1 November 2023 mendatang.
Bukan cuma itu, aturan baru lainnya yang siap menjerat pemotor adalah rencana ganjil genap.
Motor akan kena aturan ganjil genap sama seperti mobil yang aturannya sudah lebih dulu diterapkan.
Jika jadi diberlakukan ganjil genap untuk motor, maka polisi akan kewalahan karena bisa jadi pemotor akan pakai pelat nomor palsu.
Baca Juga: Fakta Kapan Ganjil Genap Berlaku Serempak Buat Motor di Jakarta, Ini Kata Polisi
Baca Juga: Cukup Bayar Rp 800 Ribu Honda Supra X Kondisi Mulus Bisa Jadi Milik Pribadi, Bensinnya Irit Banget
Hal ini dilakukan untuk menghindari aturan ganjil genap buat motor.
Saat ini Korlantas Polri tengah melakukan evaluasi, salah satunya tentang potensi kendala-kendala, yang kemungkinan bisa menghambat atau mengurangi efektivitas ganjil genap motor.
Satu poin kendala yang diprediksi terjadi adalah peningkatan pengendara motor yang menggunakan pelat nomor palsu, supaya terhindar dari pantauan dan bisa leluasa melintas setiap hari.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra menjelaskan, situasi semacam ini merupakan satu dari sekian banyak kendala yag berpotensi terjadi.
"Enggak menutup kemungkinan setelah mereka (pengendara) sudah tahu soal aturan gage, mereka bisa melakukan pemalsuan pelat," ucapnya saat dihubungi (17/10/23) dikutip dari Kompas.com.
Kendala semacam ini tentu harus dihindari, karena selain bisa menghambat jalannya aturan yang baru berlaku, juga bisa memuculkan permasalahan baru dan menambah persoalan.
"Niatnya kami (Polisi) membuat aturan supaya masyarakat tertib, tapi malah bisa-bisa ada kendala baru," ucap Eka.
Pada kesempatan terpisah, Kaur Administrasi Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, pengguna pelat palsu pasti akan ditindak oleh Polisi
Penindakan tersebut dilakukan menggunakan bantuan kamera ETLE, yang sudah dibekali teknologi AI dan bisa dengan cepat mengidentifikasi pelat-pelat tanpa keterangan.
Baca Juga: Motor Tidak Akan Bebas Lagi Lewat di Jakarta Aturan Baru Segera Diterapkan Sesuai Instruksi Kapolri
Jika kamera ETLE menjumpai data pelat nomor kendaraan yang tidak teridentifikasi, hal ini dianggap sebuah anomali dan langsung diselidiki.
"Misalnya (pengendara) sudah dua kali melintas di tempat yang sama, tapi data kendaraannya tidak ada, itu langsung diproses," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
"Nanti akan ada anggota yang berjaga di lokasi," ucapnya, (15/10/23).
Wah pemotor harus siap nih, dua aturan diberlakukan uji emisi dan ganjil genap buat motor.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR