MOTOR Plus-online.com - Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan peraturan soal modifikasi motor custom.
Modifikasi motor custom diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 45 tahun 2023 tentang Kostumisasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Permenhub tersebut, membahas soal sertifikasi bengkel custom atau bengkel modifikasi.
Lalu ada juga ketentuan modifikasi motor custom yang layak digunakan di jalan, serta uji tipe kendaraan yang sudah dimodifikasi.
Donny Ariyanto, builder motor custom dari Studio Motor, berpendapat kalau aturan tersebut hanya akan menguntungkan sebagian pihak di industri kustomisasi.
"Resume saya sebagai pelaku kreatif custom, Permenhub tersebut enggak akan banyak mengcover teman-teman pelaku," ujar Donny saat dihubungi MOTOR Plus-online, Jumat (20/10/2023).
"Untuk bengkel kustomisasi saja sepertinya harus berbentuk PT/CV/Perum/Koperasi, dan sepertinya enggak berlaku untuk usaha perorangan," sambungnya.
"Sedangkan mungkin sekitar 85-90 persen bengkel custom tidak memiliki badan usaha," lanjutnya.
Baca Juga: Hitam Manis Modifikasi Motor Yamaha Jupiter MX 135, Mesin Jadi Injeksi Aksesoris Bikin Iri
Pasalnya, kebanyakan workshop motor custom hanya berupa bengkel rumahan.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR