MOTOR Plus-online.com - Dulu dalam membuat Surat Izin Mengemudi patokan usia sama dengan bikin KTP namun kini berbeda.
Ingat syarat umur minimal bikin SIM bukan 17 tahun lagi sesuai aturan baru cek agar diterima daftar dalam pembuatan.
Seperti dikethaui bersama dalam membuat SIM batasan usaian sudah tidak sama dengan dulu.
Syarat yang berbeda tersebut dalam membuat SIM tidak sebatas sudah punya KTP.
Pemilik SIM di Indonesia berarti dirinya sudah mahir atau kompeten dalam mengendarai kendaraan di jalan umum atau raya.
Tidak sebatas bisa mengemudi dan punya KTP namun usia atau umur dalam membuat SIM juga ada batas minimal tergantung golongan.
Adapun syarat usai bikin SIM menurut Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM Digolongkan menjadi beberapa jenis. Pertama ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.
SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).
Sedang SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus maupun truk.
Baca Juga: Mahal Mana Denda Tidak Punya SIM atau Tak Bawa SIM Ketahui Agar Tidak Buang Duit
KOMENTAR