MOTOR Plus-online.com - Sehabis beli kendaraan seken diwajibkan balik nama atau BBN agar tidak pinjam KTP ketika bayar pajak.
Deretan biaya balik nama motor siapkan uang segini agar tak ditolak ketika sudah di Samsat ketika pengurusan.
Proses balik nama motor bisa gagal karena kurangnya duit karena sejumlah hal harus dibayar.
Informasi balik nama motor penting untuk diketahui bagi yang akan mengurus agar tidak bolak-balik.
Ingat biaya balik nama kendaraan mungkin akan berbeda-beda di setiap daerah.
Hal tersebut tergantung dari kebijakan perpajakan serta jenis kendaraannya.
Namun begitu, perbedaan biaya balik nama motor tersebut umumnya tidak terlalu besar.
Biaya balik nama motor perlu disiapkan untuk pembayaran bea administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kemudian biaya administrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga penerbitan BPKB baru.
Baca Juga: Jadi Gratis Biaya Balik Nama di DKI Jakarta Hingga Desember 2023, Pembeli Motor Bekas Beruntung Nih!
Baca Juga: Pemutihan 4 Provinsi Berakhir September 2023 Ini, Bebas Tunggakan Pajak Tak Jadi Motor Bodong
Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, biaya balik nama kendaraan sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
Biaya administrasi: Rp 35.000.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000.
Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000.
Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000.
Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000.
Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000.
Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN- KB) sebesar 10 persen.
Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
Denda apabila ada keterlambatan pajak.
Syarat balik nama motor
Selain biaya untuk balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratan.
Jadi sebelum ke Samsat, sebaiknya terlebih dahulu mempersiapkan beberapa syarat untuk balik nama motor.
Berikut persyaratannya:
KTP asli dan fotokopi pemilik baru.
BPKB asli dan fotokopi.
STNK asli dan fotokopi.
Bukti jual kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran.
Bukti cek fisik kendaraan.
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif (Rupiah)
Baru per penerbitan 225.000,00.
Ganti Kepemilikan per penerbitan 225.000,00.
B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
Baru per penerbitan 375.000,00.
Ganti Kepemilikan per penerbitan 375.000,00.
KOMENTAR