Uang Rp 2 Sampai 4 Juta Bisa Dicairkan Semua Pemilik SIM dari Dana Asuransi Ketika Proses Pembuatan

Aong - Minggu, 22 Oktober 2023 | 21:20 WIB
Erwan Motor Plus
Kartu asuransi yang didapat ketika perpanjangan atau pembuatan SIM

MOTOR Plus-online.com - Pasti pemegang Surat Izin Mengemudi masih banyak yang belum tahu nih punya semacam perlindungan.

Uang Rp 2 sampai 4 juta bisa dicairkan semua pemilik SIM dari dana asuransi ketika proses pembuatan oleh pemohon.

Perlu diingat bahwa ketika proses pembuatan dan perpanjangan SIM dianjurkan agar ikut asuransi Bhayangkara.

Memang dana asuransi tersebut tidak wajib dibayar pemohon namun daripada ditanya oleh petugas akhirnya semua ikutan bayar. 

Tetap kalau tidak ikut dalam asuransi tidak akan punya kesempatan mencairkan uang Rp 2 sampai 4 juta tersebut.

Pasti tahu dalam membuat SIM, pemohon akan mendapatkan juga kartu asuransi dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB).

Guna mendapatkan kartu tersebut, pemohon SIM harus membayar Rp 30.000 lebih dulu.

Untuk klaim asuransi tersebut jika terjadi kecelakaan berkendara yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia.

Untuk proses klaim, pengemudi harus memenuhi syarat.

Pertama, pengemudi harus berkoordinasi dengan dengan pihak asuransi.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular