MOTOR Plus-online.com - Pasti pemegang Surat Izin Mengemudi masih banyak yang belum tahu nih punya semacam perlindungan.
Uang Rp 2 sampai 4 juta bisa dicairkan semua pemilik SIM dari dana asuransi ketika proses pembuatan oleh pemohon.
Perlu diingat bahwa ketika proses pembuatan dan perpanjangan SIM dianjurkan agar ikut asuransi Bhayangkara.
Memang dana asuransi tersebut tidak wajib dibayar pemohon namun daripada ditanya oleh petugas akhirnya semua ikutan bayar.
Tetap kalau tidak ikut dalam asuransi tidak akan punya kesempatan mencairkan uang Rp 2 sampai 4 juta tersebut.
Pasti tahu dalam membuat SIM, pemohon akan mendapatkan juga kartu asuransi dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB).
Guna mendapatkan kartu tersebut, pemohon SIM harus membayar Rp 30.000 lebih dulu.
Untuk klaim asuransi tersebut jika terjadi kecelakaan berkendara yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia.
Untuk proses klaim, pengemudi harus memenuhi syarat.
Pertama, pengemudi harus berkoordinasi dengan dengan pihak asuransi.
Baca Juga: Ingat Syarat Umur Minimal Bikin SIM Bukan 17 Tahun Lagi Sesuai Aturan Baru Cek Agar Diterima Daftar
Baca Juga: Mahal Mana Denda Tidak Punya SIM atau Tak Bawa SIM Ketahui Agar Tidak Buang Duit
Melapor kepada petugas asuransi PT Bhakti Bhayangkara di masing-masing satpas tempat.
Kemudian, lampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang berupa surat keterangan kejadian kecelakaan lalu lintas dari Satlantas setempat, kematian/cacat/biaya rumah sakit, fotokopi SIM dan kartu asuransi yang bersangkutan, dan tuntutan dari ahli waris yang sah dalam hal tertanggung meninggal dunia dengan disertai visum et repertum.
Perlu diketahui juga kartu asuransi itu berlaku sama dengan SIM, yakni selama lima tahun.
Pemegang SIM A/B yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas mendapat maksimal pertanggungan Rp 4.000.000 dan pemegang SIM C Rp 2.000.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Sia-siakan Asuransi untuk Pemegang SIM".
KOMENTAR