Banyak Koboi Jalanan Arogan Pakai Pelat Dinas Palsu, Pedagang Online Ketar-ketir

Ahmad Ridho - Senin, 23 Oktober 2023 | 10:20 WIB
Istimewa
Koboi jalanan arogan tebar ancaman di jalanan pakai pelat nomor dinas palsu, banyak dijual di toko online.

MOTOR Plus-online.com - Beberapa kali aksi koboi jalanan pemilik kendaraan pakai pelat dinas palsu tebar ancaman.

Kebanyakan pengemudi mobil sering menyalahgunakan penggunaan pelat nomor dinas kepolisian atau TNI.

Sementara kasus pemotor menggunakan pelat dinas palsu terbilang jarang.

Ternyata oknum pengguna pelat dinas palsu ini beli di toko online.

Banyak pelat dinas polisi dan TNI dijual bebas di toko online dengan harga beragam.

Walaupun sudah beberapa kali ditangkap polisi, pengguna pelat nomor dinas palsu malah semakin sering terjadi.

Mobil yang pakai pelat dinas palsu ini biasanya untuk gagah-gagahan dan menakuti pengguna jalan lain.

Bukan cuma pelat dinas palsu, mobil juga banyak yang menggunakan sirine dan strobo.

Hal ini pastinya sangat mengganggu pengguna jalan lain.

Baca Juga: Gara-gara Kapolri Usul Aturan Baru Tukang Pelat Nomor Pinggir Jalan Akan Banyak Duit Disukai Pemotor

Baca Juga: Polisi Bisa Kewalahan Jika Aturan Baru Ini Diterapkan Bakal Banyak Motor Pakai Pelat Nomor Palsu

Pasalnya pengguna pelat dinas palsu di kendaraan ini adalah masyarakat sipil.

Terakhir ada pemilik Toyota Fortuner arogan, mengancam pengguna jalan lain.

Istimewa
Pelat dinas polisi dan TNI banyak dijual di toko online, sering dipakai oknum pengemudi mobil ancam pengguna jalan.

Lalu ada juga pengemudi Pajero yang pakai pelat dinas, kelakuan di jalan ugal-ugalan, membahayakan orang.

Mirisnya, kalau dicari lewat mesin pencarian, mudah mendapatkan akun penjual pelat dinas palsu. Harganya beragam, dari ratusan ribu rupiah sampai jutaan rupiah.

Seharusnya, pelat yang ada di kendaraan, baik sipil sampai dinas, dikeluarkan oleh pihak berwajib.

Pembuat pelat selain dari Kepolisian maka bisa dibilang melanggar hukum.

Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi mengatakan, banyak penjual pelat palsu berkeliaran di pinggir jalan atau di lokapasar, artinya ada kelemahan oleh aparat di bidang pengawasan.

"Seharusnya pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidangnya dapat berkolaborasi, menertibkan tempat-tempat yang memberikan jasa pembuatan pelat nomor," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu (22/10/2023).

Budiyanto menjelaskan, pihak yang berhak menerbitkan, membuat, dan mencetak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) cuam Kepolisan Republik Indonesia.

Baca Juga: Kebal ETLE Tilang Elektronik Tak Bisa Membaca Huruf dan Angka Pelat Nomor Model Ini Simak Sebabnya

"Berarti ada oknum yang membuat atau mencetak TNKB adalah perbuatan melanggar hukum," kata Budiyanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banyak Pelat Dinas Palsu Dijual Bebas di Online, Harus Ditindak Tegas"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular