MOTOR Plus-online.com - Beberapa kali aksi koboi jalanan pemilik kendaraan pakai pelat dinas palsu tebar ancaman.
Kebanyakan pengemudi mobil sering menyalahgunakan penggunaan pelat nomor dinas kepolisian atau TNI.
Sementara kasus pemotor menggunakan pelat dinas palsu terbilang jarang.
Ternyata oknum pengguna pelat dinas palsu ini beli di toko online.
Banyak pelat dinas polisi dan TNI dijual bebas di toko online dengan harga beragam.
Walaupun sudah beberapa kali ditangkap polisi, pengguna pelat nomor dinas palsu malah semakin sering terjadi.
Mobil yang pakai pelat dinas palsu ini biasanya untuk gagah-gagahan dan menakuti pengguna jalan lain.
Bukan cuma pelat dinas palsu, mobil juga banyak yang menggunakan sirine dan strobo.
Hal ini pastinya sangat mengganggu pengguna jalan lain.
Baca Juga: Gara-gara Kapolri Usul Aturan Baru Tukang Pelat Nomor Pinggir Jalan Akan Banyak Duit Disukai Pemotor
Baca Juga: Polisi Bisa Kewalahan Jika Aturan Baru Ini Diterapkan Bakal Banyak Motor Pakai Pelat Nomor Palsu
Pasalnya pengguna pelat dinas palsu di kendaraan ini adalah masyarakat sipil.
Terakhir ada pemilik Toyota Fortuner arogan, mengancam pengguna jalan lain.
Lalu ada juga pengemudi Pajero yang pakai pelat dinas, kelakuan di jalan ugal-ugalan, membahayakan orang.
Mirisnya, kalau dicari lewat mesin pencarian, mudah mendapatkan akun penjual pelat dinas palsu. Harganya beragam, dari ratusan ribu rupiah sampai jutaan rupiah.
Seharusnya, pelat yang ada di kendaraan, baik sipil sampai dinas, dikeluarkan oleh pihak berwajib.
Pembuat pelat selain dari Kepolisian maka bisa dibilang melanggar hukum.
Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi mengatakan, banyak penjual pelat palsu berkeliaran di pinggir jalan atau di lokapasar, artinya ada kelemahan oleh aparat di bidang pengawasan.
"Seharusnya pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidangnya dapat berkolaborasi, menertibkan tempat-tempat yang memberikan jasa pembuatan pelat nomor," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu (22/10/2023).
Budiyanto menjelaskan, pihak yang berhak menerbitkan, membuat, dan mencetak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) cuam Kepolisan Republik Indonesia.
Baca Juga: Kebal ETLE Tilang Elektronik Tak Bisa Membaca Huruf dan Angka Pelat Nomor Model Ini Simak Sebabnya
"Berarti ada oknum yang membuat atau mencetak TNKB adalah perbuatan melanggar hukum," kata Budiyanto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banyak Pelat Dinas Palsu Dijual Bebas di Online, Harus Ditindak Tegas"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR