Sudah Berlaku Bayar Pajak Kendaraan Tidak Bisa Diwakilkan Harus Pemilik Langsung Sesuai KTP

Aong - Senin, 23 Oktober 2023 | 20:47 WIB
Facebook Mas Guru Mas Guru
Walau semua serba asli bayar pajak kendaraan tidak bisa diwakilkan

MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget dalam memperpanjang STNK ditolak walau ada KTP, STNK dan BPKB asli.

Sudah berlaku bayar pajak kendaraan tidak bisa diwakilkan harus pemilik langsung sesuai KTP yang datang.

Seperti diketahui dalam membayar pajak kendaraan sang pemilik sering menyuruh anak atau orang kepercayannya.

Kalau sang pemilik sesuai KTP tidak bisa walau meski dokumen semua serba asli akan ditolak oleh Samsat setempat.

Jadi, dalam bayar pajak kendaraan lebih baik dilakukan langsung oleh pemilik kendaraan motor atau mobil.

Kalau terpaksa atau mendesak, pengurusan STNK bisa diwakilkan dengan syarat memiliki surat kuasa dari pemiik sesuai KTP.

Namun perlu diketahui orang yang dipercaya mengurus STNK wajib mematuhi persyaratan dan surat tersebut harus bermeterai supaya sah dari segi hukum.

Nantinya surat kuasa perlu dilengkapi fotokopi kartu identitas (KTP) pemohon (pemberi kuasa) dan penerima kuasa sebagai lampiran tambahan.

"Surat kuasa itu perlu ada materai Rp10 ribu," kata Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto kepada GridOto.com, Selasa (11/10/2022) lalu.

Baca Juga: Banyak Diskon Bayar Pajak Kendaraan Jadi Lebih Murah di Jawa Barat, Syarat Gampang Buruan Urus Bro

Baca Juga: 14 Ribu Kendaraan Pajak Mati Belum Dibayar Bebas Keluar Masuk Isi Bensin Subsidi Pertalite dan Solar

Tapi, apakah tahu contoh surat kuasa yang ideal dan sah digunakan?

Di bawah ini terdapat contoh format dari cara membuat surat kuasa perpanjangan STNK yang bisa diikuti.

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: ...

Tempat/tanggal lahir: ... / ...

Kewarganegaraan: ...

Pekerjaan: ...

Alamat: ...

KTP No: ... ,tanggal ...

(selanjutnya disebut "Pemberi Kuasa")

Dengan ini memberi kuasa kepada:


Nama: ...

Tempat/tanggal lahir: ... / ...

Kewarganegaraan: ...

Pekerjaan: ...

Alamat: ...

KTP No: ... , tanggal ...

(selanjutnya disebut "Penerima Kuasa")

KHUSUS

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mengajukan permohonan dan mengurus perpanjangan STNK sampai selesai pada instansi yang berwenang dengan spesifikasi berikut:

Merk/Tipe: ...

Jenis/Model: ...

Tahun Pembuatan/Perakitan: ...

Isi Silinder/HP: ... CC

Warna KB: ...

Nomor Rangka/NIK: ...

Nomor Mesin: ...

Nomor BPKB: ...

Warna TNKB: ...

Dengan maksud dan tujuan serta memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik oleh Penerima Kuasa.

Untuk urusan tersebut, menghadap di mana perlu dan di hadapan siapa pun, membuat, menandatangani, dan menyerahkan semua surat, permohonan, formulir, dan surat-surat lain, memberi keterangan, membuat surat-surat yang diperlukan atau disyaratkan oleh instansi yang berwenang guna memperoleh pengesahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesingkatnya, melakukan dan mengerjakan tindakan/perbuatan apa pun yang diperlukan atau disyaratkan untuk memperoleh pengesahan dari instansi yang berwenang, dan untuk maksud tersebut tidak ada yang dikecualikan.

.............................., Februari 2023

Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa,

[materai 10000]

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular