MOTOR Plus-online.com - Polusi udara yang sudah melewati ambang batas membuat Pemprov DKI Jakarta menggelar razia uji emisi.
Ketahui ada 4 jenis kendaraan yang kebal tilang uji emisi sehingga uang Rp 250 ribu tetap aman di dompet.
Apakah motor atau mobil Anda termasuk di dalamnya ketahui ciri-cirinya.
Hal ini diungkap Kepala Suku Dinas (Kasudin) Dinas Lingkungan Hidup, motor dijamin bebas tilang uji emisi.
Razia uji emisi sendiri sempat dihentikan beberapa waktu lalu, namun akan kembali dilanjutkan mulai 1 November 2023 mendatang.
Denda tilang untuk motor yang tidak lolos uji emisi sebesar Rp 250 ribu.
Sementara denda mobil yang tidak lolos uji emisi diwajibkan membayar Rp 500 ribu.
Dikutip dari Kompas.com, tilang uji emisi dipastikan akan menyasar semua jenis kendaraan, yang kadar emisinya tidak sesuai aturan, sebagaimana tertulis di dalam Pergub DKI Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang.
Kendati demikian, ada 4 kategori kendaraan yang dipastikan kebal alias tidak akan ditarget selama pelaksanaan tilang uji emisi.
Baca Juga: Pemilik Motor 2-Tak Jangan Sedih Masih Bisa Lolos Tilang Uji Emisi Asal Ikutin Cara Ini
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR