MOTOR Plus-online.com - Polusi udara yang sudah melewati ambang batas membuat Pemprov DKI Jakarta menggelar razia uji emisi.
Ketahui ada 4 jenis kendaraan yang kebal tilang uji emisi sehingga uang Rp 250 ribu tetap aman di dompet.
Apakah motor atau mobil Anda termasuk di dalamnya ketahui ciri-cirinya.
Hal ini diungkap Kepala Suku Dinas (Kasudin) Dinas Lingkungan Hidup, motor dijamin bebas tilang uji emisi.
Razia uji emisi sendiri sempat dihentikan beberapa waktu lalu, namun akan kembali dilanjutkan mulai 1 November 2023 mendatang.
Denda tilang untuk motor yang tidak lolos uji emisi sebesar Rp 250 ribu.
Sementara denda mobil yang tidak lolos uji emisi diwajibkan membayar Rp 500 ribu.
Dikutip dari Kompas.com, tilang uji emisi dipastikan akan menyasar semua jenis kendaraan, yang kadar emisinya tidak sesuai aturan, sebagaimana tertulis di dalam Pergub DKI Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang.
Kendati demikian, ada 4 kategori kendaraan yang dipastikan kebal alias tidak akan ditarget selama pelaksanaan tilang uji emisi.
Baca Juga: Pemilik Motor 2-Tak Jangan Sedih Masih Bisa Lolos Tilang Uji Emisi Asal Ikutin Cara Ini
A. Hariadi, Kasudin Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Barat menjelaskan, keempat kendaraan tersebut adalah yang berjenis listrik, hybrid, lansiran 2021-2023, dan sudah memiliki sertifikat hijau.
Berdasarkan penelitian dan survei DLH, keempat jenis kendaraan tersebut dianggap sudah memenuhi standar uji, atau bahkan tidak mengeluarkan emisi, jadi tidak perlu diperiksa ulang.
“Khusus untuk kendaraan lansiran 2021-2023, kadar emisinya dinilai cukup baik karena sudah menerapkan standardisasi euro 4,” kata Hariadi dikutip dari Kompas.com di Jakarta, belum lama ini.
Untuk kendaraan listrik dan hybrid, proses penggeraknya sudah disokong oleh tenaga baterai, yang juga dianggap tidak menghasilkan banyak emisi gas buang Sedangkan kendaraan dengan sertifikat hijau, artinya sudah pernah melakukan pembenahan serta uji emisi mandiri, dan sudah dipastikan lolos.
“Kalau sudah lolos uji emisi dapat sertifikat hijau, langsung masuk ke database (DLH). Berlakunya setahun,” ucapnya.
Menimbang masih ada sisa waktu beberapa hari sebelum tilang uji emisi kembali dimulai, masyarakat dianjurkan untuk segera membenahi kendaraan pribadi masing-masing.
Denda tilang uji emisi sendiri terbilang cukup besar, yakni Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Nominal ini juga sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR