MOTOR Plus-Online.com - Razia dan tilang uji emisi di Jakarta akan diberlakukan kembali dari awal November 2023 pekan depan.
Razia dan penindakan uji emisi ini guna mengurangi polusi di Jakarta yang semakin tinggi, juga mengetahui kadar emisi setiap kendaraan yang masuk atau ada di Jakarta.
Meski demikian ada dua jenis motor yang bikin penggunanya melenggang tenang setiap ada razia uji emisi.
Mereka adalah pengguna motor listrik dan juga pengguna motor konversi dari bensin ke listrik.
Keduanya bisa lewat dengan tenang saat ada razia uji emisi yang akan tersebar di seluruh DKI Jakarta.
Sedangkan kendaraan dengan sertifikat hijau, artinya sudah pernah melakukan pembenahan serta uji emisi mandiri, dan sudah dipastikan lolos.
“Kalau sudah lolos uji emisi dapat sertifikat hijau, langsung masuk ke database (DLH). Berlakunya setahun,” ujar A. Hariadi, Kasudin Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Barat.
Sejak membeli motor listrik pengguna akan mendapatkan surat hijau tanda bebas emisi dari DLH.
Pun dengan motor konversi karena bengkel yang melakukan modifikasi juga sudah harus tersertifikasi agar modifikasi pada motor bisa terdata.
Baca Juga: 4 Jenis Kendaraan Kebal Tilang Uji Emisi, Duit Rp 250 Ribu Aman di Dompet
Selain motor listrik dan motor konversi listrik, motor yang masih bisa bernafas lega bebas dari razia uji emisi adalah motor bensin keluaran 2021-2023.
Meskipun semua pengguna motor dan mobil disarankan untuk segera melakukan uji emisi.
Selain sebagai syarat jalan, juga bisa mengetahui kondisi motor apakah sehat atau tidak.
Baca Juga: Pemilik Motor 2-Tak Jangan Sedih Masih Bisa Lolos Tilang Uji Emisi Asal Ikutin Cara Ini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR