MOTOR Plus-online.com - Driver ojek online alias ojol bakalan pusing gara-gara ada usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan untuk memungut pajak dari driver ojol.
Tak hanya itu, akan ada pajak bagi pelaku toko online atau online shop.
Meski begitu, usulan tersebut belum ditanggapi pemerintah pusat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, pihaknya sudah mencoba berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan.
Langkah ini dilakukan agar usulan tersebut bisa dibahas lebih lanjut dan diharapkan dapat menghasilkan regulasi sebagai dasar pemungutan pajak ke depannya.
"Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah telah mengundang operator aplikasi jasa dan juga telah menghubungi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait hal ini, namun belum ada realisasi kelanjutannya," ujar Lusiana dikutip dari Kompas.com, Senin (23/10/2023).
Menurut Lusiana, Pemprov DKI Jakarta belum dapat melanjutkan rencana tersebut.
Alasannya, lanjut dia, harus menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat.
"Untuk saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menunggu regulasi sebelum dapat melangkah lebih lanjut," sambungnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengungkapkan bahwa banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Bapenda.
Salah satunya, pajak toko online (online shop), serta pajak layanan transportasi online.
"Ada persoalan pajak. Misalnya, pengenaan pajak layanan jasa aplikasi dan sebagainya perlu dipikirkan bersama ke depannya," ungkap Joko.
"Kami perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko online," tambahnya.
"Hal ini tidak dapat diatasi sendiri. Harus melibatkan pemerintahan pusat," lanjut Joko.
Joko menjelaskan, hal itu sebagai tanggapan atas pernyataan Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Habib Muhammad Salim Alatas dalam rapat pembahasan RAPBD 2024 di Puncak, Jawa Barat.
Baca Juga: Akhir Kasus Laurendra Hutagalung vs Driver Ojol di Tebet, Jadi Relawan Cegah Lawan Arah
Menurut Habib, saat ini terindikasi sejumlah potensi pengenaan pajak yang belum tersentuh Pemprov DKI Jakarta.
Padahal, menurut Habib, obyek pajak tersebut merupakan peluang untuk dapat dijadikan sumber pendapatan daerah.
Untuk itu, Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta mengimbau Bapenda tak lagi mengandalkan pengenaan pajak eksisting guna menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).
"Pemprov DKI Jakarta enggak dapat keuntungan dari jalan tol," ujar Habib dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/10/2023).
"Mohon dikaji kembali tiang pancang di tanah (DKI Jakarta)," tambahnya.
"Itu komersial, tapi Pemprov DKI enggak mendapatkan pemasukan sama sekali dari sektor jalan tol,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI: Usulan Pungut Pajak Ojol dan "Online Shop" Belum Direspons Pusat"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR