MOTOR Plus-online.com - Banyak yang berucap jika sesuatu kasus tidak masuk akal disebut dengan bangsa fiksi di Afrika itu.
Dasar negara Wakanda pintar kelistrikan motor diganjar 9 tahun penjara Honda BeAT jadi barang bukti kejahatan tersebut.
Yunasz (31) asal Malang Jawa Timur macam hidup di negara Wakanda yang semaunya sendiri.
Mengambil barang milik orang lain tidak takut ancaman hukuman penjara atau kurungan.
Namun karena hidup di Indonesia, warga Jl Ciliwung, Blimbing, kota Malang, Jawa Timur tersebut terancam 9 tahun penjara.
Yunasz yang punya keahlian kelistrikan motor dipakai untuk berbuat jahat justru jadi maling dengan mencuri Honda BeAT Pop.
Tidak perlu kunci T untuk mencuri Honda BeAT tersebut, Yunasz cukup menyambung atau memutuskan kabel kelistrikannya.
Setelah kabel beres diutak-atik langsung dibawa kabur oleh Yunasz seperti diterangkan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto (23/8/23) lalu.
Yunasz nyolong Honda BeAT sekitar pukul 17.30 WIB, kala itu Honda BeAT Pop tersebut terparkir di depan warteg di Jalan Sigura-gura, Lowokwaru, Kota Malang.
Baca Juga: Maling Motor Nyaris Tewas Gagal Total Gasak Honda BeAT Dikeroyok Warga di Deliserdang
Baca Juga: Bocah Gagah dan Berani Kejar dan Tarik Maling Handphone Dari Motor di Lampung, Endingnya Begini
"Posisi sepeda motor korban tidak dikunci. Kemudian, pelaku pura-pura memasukkan kunci kontak motor yang sebenarnya kunci kamar kos," terang Budi saat press rilis di Polresta Malang Kota, (5/9/23).
"Setelah itu, motor tersebut didorong hingga ke gang terdekat," ujarnya.
Sesampainya di gang terdekat yang cukup sepi, tersangka membongkar bodi depan Honda BeAT Pop tersebut.
Kemudian mencopot pelat nomor dan mengurai bagian kelistrikan motor.
"Begitu listrik motor tersambung dan menyala, tersangka langsung kabur membawa sepeda motor tersebut," sambung Budi.
"Sedangkan bagian pelat nomor, dibuang ke sungai yang berada di sekitar lokasi," terangnya.
Artikel ini telah tayang di otomotifnet.gridoto.com dengan judul Keahlian Yunasz Soal Kelistrikan Motor Berbuah Ancaman 9 Tahun Penjara, Honda BeAT Jadi Bukti.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR