MOTOR Plus-online.com - Tidak bisa seenaknya masuk suatu tempat semua ada aturannya agar aman.
Jelang pemilu rajin keluar masuk SPBU diancam denda Rp 60 miliar dialami bapak dan anak asal Jateng tepatnya Cilacap.
Seneranya bukan jelang pemilu saja, aturan ketat membatasi masyarakat yang sering keluar masuk daerah tertentu dan merugikan.
Bagi yang merugikan masyarakat banyak akan ditindak secara hukum dan denda tidak main-main.
Seperti yang dialami bapak SR (42) dan anaknya GIP (21) yang terancam denda Rp 60 miliar.
Kasusnya karena bapak dan anak tersebut rajin keliling dari satu SPBU ke SPBU lainnya di area Jawa Tengah.
Wakapolresta Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria menjelaskan detail masalah kedua orang bapak anak ini hingga terancam denda miliaran.
"Modus operandi mendapatkan BBM bersubsidi dan proses penjualannya termasuk lihai," kata Arief saat perskon (28/8/23).
Kata Arief, keduanya menggunakan truk bak kayu yang telah dimodifikasi ditanam tangki besar untuk membeli solar bersubsidi.
"Mereka berkeliling dari SPBU ke SPBU menggunakan truk yang telah dimodifikasi. Solar masuk ke tangki, kemudian disedot dengan pompa ke tangki (modifikasi) di atas bak truk," ujar Arief.
Tak hanya itu, untuk melancarkan aksinya pelaku menggunakan sejumlah barcode pembelian solar subsidi yang dipinjam dari beberapa sopir truk.
Arief mengatakan, pelaku juga menggunakan pelat nomor polisi palsu menyesuaikan dengan barcode yang digunakan, sehingga petugas SPBU tidak menaruh curiga.
"Pelaku mengambil (barcode) dari truk-truk lain. Punya nomor polisi sendiri-sendiri, dia sesuaikan dengan nomor polisinya," ujar Arief.
Menurut Arief, dalam sehari pelaku dapat mengumpulkan total 2,5 ton solar dari berbagai SPBU di wilayah Banjarnegara, Banyumas dan Cilacap.
"Dia beli Rp 6.800 per liter kemudian dijual kembali dengan harga Rp 7.800 per liter. Kami amankan 2,5 ton solar yang dijual di Banjarnegara," beber Arief.
Aksi pelaku yang telah berlangsung selama satu tahun ini akhirnya terbongkar saat sedang mengisi soal di SPBU Sampang, Cilacap, (23/8/23) lalu.
Polisi mengamankan barang bukti antara lain satu unit truk nopol B 8351 TEX dan 12 barcode yang telah dicetak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
Artikel ini telah tayang di otomotifnet.gridoto.com dengan judul Bapak dan Anak Terancam Denda Rp 60 Miliar, Licik Suka Keliling Dari SPBU ke SPBU Lain Naik Truk.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR