MOTOR Plus-online.com - Dalam memperpanjang STNK setiap tahun harus menyertakan dokumen pendukung.
Terjawab bayar pajak kendaraan hanya membawa foto copy KTP alias bukan yang asli diterangkan polisi agar jelas.
Banyak masyarakan yang memiliki kendaraan mau bayar pajak terkendala tidak ada KTP asli.
Entah KTP asli tersebut hilang atau karena sebab lainnya sehingga tidak bisa ditunjukkan dan kebetulan ada foto kopinya.
Ada juga pemilik kendaraan mengaku tidak ada KTP asli karena belum balik nama atau masih nama pemilik yang lama.
Ini jadi pertanyaan masyarakat atau orang awam, apakah bisa bayar pajak kendaraan hanya membawa foto copynya?
Agar jelas mari tanya langsung Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan.
Katanya dalam memperpanjang STNK atau bayar pajak kendaraan harus menyertakan KTP asli pemilik.
"Kenapa masyarakat harus memperlihatkan KTP asli pada saat akan perpanjangan? yang pertama itu sebagai bentuk pengawasan dan pengamanan juga dari kita kepada masyarakat untuk memastikan kendaraan tersebut memang milik si pemilik KTP," kata Aldo saat dihubungi GridOto.com, Kamis (10/8/2023).
Baca Juga: Mulai Kapan Perpanjang STNK Pajak Kendaraan Wajib Lulus Uji Emisi, Ini Kata Pj Gubernur DKI Jakarta
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR