MOTOR Plus-online.com - Dalam memperpanjang STNK setiap tahun harus menyertakan dokumen pendukung.
Terjawab bayar pajak kendaraan hanya membawa foto copy KTP alias bukan yang asli diterangkan polisi agar jelas.
Banyak masyarakan yang memiliki kendaraan mau bayar pajak terkendala tidak ada KTP asli.
Entah KTP asli tersebut hilang atau karena sebab lainnya sehingga tidak bisa ditunjukkan dan kebetulan ada foto kopinya.
Ada juga pemilik kendaraan mengaku tidak ada KTP asli karena belum balik nama atau masih nama pemilik yang lama.
Ini jadi pertanyaan masyarakat atau orang awam, apakah bisa bayar pajak kendaraan hanya membawa foto copynya?
Agar jelas mari tanya langsung Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan.
Katanya dalam memperpanjang STNK atau bayar pajak kendaraan harus menyertakan KTP asli pemilik.
"Kenapa masyarakat harus memperlihatkan KTP asli pada saat akan perpanjangan? yang pertama itu sebagai bentuk pengawasan dan pengamanan juga dari kita kepada masyarakat untuk memastikan kendaraan tersebut memang milik si pemilik KTP," kata Aldo saat dihubungi GridOto.com, Kamis (10/8/2023).
Baca Juga: Mulai Kapan Perpanjang STNK Pajak Kendaraan Wajib Lulus Uji Emisi, Ini Kata Pj Gubernur DKI Jakarta
Baca Juga: Wow Provinsi Ini Perpanjang Pemutihan Pajak Sampai 18 Desember 2023
"Hal ini yang menjadi dasar bagi kita kenapa tetap meminta bukti KTP asli walaupun pada akhirnya kita akan fotokopi KTP. Untuk itu ini adalah salah satu pengamanan dari kita, jangan sampai nanti ada kesalahan hanya dengan fotokopi bisa perpanjang STNK, sehingga kita juga perlu KTP asli," sambungnya.
Kedua, lanjut Aldo, KTP adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
"Dalam Regident, registrasi dan indetifikasi itu memang salah satu persyaratan yang kita tuntut kepada masyarakat bisa menunjukan KTP asli untuk perpanjangan Pajak di STNK," tuturnya.
"Jadi memang dari sisi aturan ketentuannya demikian diminta KTP asli, dan kemudian hal ini sebagai bentuk pengamanan juga dari kita kepolisian dan juga untuk masyarakatnya. Terkadang KTP bisa dipalsukan, apalagi hanya sekadar fotokopi KTP," ucapnya.
Penggunaan KTP ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).
Syarat menggunakan KTP asli sebagaimana diterangkan dalam pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a.
Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai aturan dalam penerbitan STNK baru, yakni mengisi formulir.
Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas.
Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.
Nah, sekarang paham ya kalau membayar pajak kendaraan wajib untuk membawa KTP asli, bukan yang fotokopi.
Artikel ini telah tayang di gridoto.com dengan judul Jadi Paham, Bolehkah Bayar Pajak STNK Cuma Bawa Fotokopi KTP.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR