Ketahuan dari Pelat Nomor Jangan Kaget Bayar Parkir Motor Jadi Makin Mahal Karena Aturan Baru

Ahmad Ridho - Kamis, 26 Oktober 2023 | 11:00 WIB
Warta Kota
Aturan baru berlaku saat bayar parkir motor jadi makin mahal ada 29 lokasi di Jakarta.

MOTOR Plus-online.com - Karena aturan baru sekarang bayar parkir motor atau mobil jadi makin mahal.

Ketahui lokasi parkir di mana saja yang akan menerapkan aturan baru biaya lebih mahal.

Petugas parkir bisa tahu dari pelat nomor kendaraan sebelum dikenakan biaya parkir yang mahal untuk motor.

Mulai ramai akan diberlakukan aturan baru soal tarif parkir disinsentif di Jakarta yang sudha berlaku sejak 1 Oktober 2023 lalu.

Pengenaan biaya parkir mahal ini khusus untuk kendaraan yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi.

Biaya tarif parkir mahal untuk kendaraan karena aturan baru ini bertujuan untuk pemilik motor dan mobil segera melakukan uji emisi.

Dengan demikian diharapkan masyarakat lebih mengandalkan transportasi umum ketimbang kendaraan pribadi.

Dhani Grahutama, Kasubbag Keuangan UP.Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mengatakan, kebijakan tarif parkir disinsentif tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Tarif parkir disinsentif sudah tertuang dalam Pergub 66 Tahun 2020, tepatnya Pasal 17," kata Dhani saat dihubungi MOTOR Plus-online, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga: Syarat Baru Perpanjang Pajak Kendaraan Akan Berlaku Nasional Bukan Cuma KTP, STNK dan BPKB

Baca Juga: Langsung Tolak Jika Dikasih Karcis Parkir Motor Seperti Ini Pengelola Parkir Bisa Dilaporkan

Dalam Pasal 17 Pergub tersebut, tertulis:

"Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/ atau luar ruang milik jalan."

Untuk tarif parkir tertinggi, kata Dhani, dijelaskan dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.

Sementara dikutip dari Kompas.com, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, tarif disinsentif di 29 lokasi parkir itu ditargetkan bisa berlaku pada akhir Oktober 2023.

"Sehingga nanti kami ada sekitar lebih kurang 67 lokasi parkir disinsentif yang akan diterapkan," kata Syafrin, Jumat (20/10/2023).

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan, aturan itu akan diterapkan di 131 lokasi parkir lainnya yang dikelola oleh PD Pasar Jaya, selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

"Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi," kata Ani, Jumat (15/9/2023).

Syafrin berujar, setiap mobil bakal dicek pelat nomornya untuk mengetahui apakah sudah atau belum lulus uji emisi kendaraan.

Pengecekan pelat nomor kendaraan bakal dilakukan operator di gerbang parkir yang menerapkan tarif disinsentif.

Baca Juga: Jangan Kaget Tarif Parkir Jadi Rp7.500 Per Jam Berdasarkan Peraturan Gubernur Pemerintah Daerah Ini

"Diintegrasikan datanya dengan data Jakparkir dengan E-Uji Emisi Pemprov DKI Jakarta," ujar Syafrin dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (30/9/2023).

Mobil yang pelat nomornya belum terdaftar di dalam basis data uji emisi kendaraan ataupun dinyatakan belum lolos, secara otomatis bakal langsung dikenakan tarif parkir tertinggi.

"Otomatis kendaraan akan dikenakan tarif tertinggi pada saat kendaraan yang bersangkutan belum atau tidak lolos uji emisi. Itu kan tinggal pemutakhiran sistem (parkirnya) saja," ucap Syafrin.

Sebagai informasi, penerapan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa kendaraan yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang dikenakan tarif parkir tertinggi.

Berikut daftar 29 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif mulai akhir Oktober 2023:

1. Pasar Gondangdia

2. Pasar Rawasari

3. Pasar Cipulir

4. Pasar Minggu

5. Pasar Lenteng Agung

6. Pasar Tebet Timur

7. Pasar Pondok Indah

8. Pasar Manggis

9. Pasar Cipete Selatan

10. Pasar UPB Induk Kramat Jati

11. Pasar Jembatan Lima

12. Pasar Palmerah

13. Pasar Palmeriam

14. Pasar Sunan Giri

15. Pasar HWI Lindeteves

16. Pasar Kedoya

17. Pasar Jelambar Polri

18. Pasar Cijantung

19. Pasar Duren Sawit

20. Pasar Tanah Abang Blok F

21. Pasar Jambul

22. Pasar Ujung Menteng

23. Pasar Pulogadung

24. Pasar Tanah Abang Blok G

25. Pasar Petojo Ilir

26. Pasar Gembrong

27. Pasar Rumput

28.Pasar Kenari

29. Pasar Cikini Ampiun

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular