MOTOR Plus-online.com - Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat peraturan soal modifikasi motor custom.
Akan diterapkan nasional, modifikasi motor custom harus punya sertifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Permenhub tersebut sudah ditetapkan di Jakarta pada 20 September 2023 oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dan diundangkan pada 25 September 2023 oleh Direktur Jenderal Peraturan perundang-undagan Kementerian Hukum dan HAM, Asep N. Mulyana.
Sertifikasi Kustomisasi dijelaskan dalam Pasal 48 Permenhub tersebut yakni:
(1): Kustomisasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum dioperasikan di jalan.
(2): Untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap kendaraan yang dilakukan kustomisasi harus dilakukan pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengujian tipe Kendaraan Bermotor.
Yovial Adiwijaya, Biro Hukum Transportasi Darat Kemenhub mengatakan, jika seperti itu maka mengacu pada Permenhub No. 23 Tahun 2021.
"Kalau begitu mengikuti Permenhub Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Permenhub Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor," ujar Yovi saat ditemui MOTOR Plus-online di Kantor Kemenhub, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).
Baca Juga: Bakal Berlaku Nasional Bengkel Modifikasi Motor Custom Harus Dapat Persetujuan Kemenhub
Meski begitu, Yovi menjelaskan, kalau aturan itu masih baru sehingga membutuhkan waktu untuk diterapkan secara nasional.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR