MOTOR Plus-online.com - Salah satu pertimbangan dalam perpanjang Surat Izin Mengemudi mengenai dana yang harus dikeluarkan.
Beda biaya SIM Keliling dan SIM Online ternyata lumayan juga segini angka tepatnya agar tidak kurang bawa uang.
Seperti diketahui untuk memperpanjang SIM A dan C ada beberapa pilihan tempat.
Ada yang memilih di Satpas SIM langsung, ada juga yang pilih SIM Keliling juga ada juga yang SIM Online.
Namun perlu diketahui untuk perpanjang SIM Keliling dan SIM Online hanya bisa untuk golongan SIM A, C, C1 dan C2.
Mengenai biaya yang dikeluarkan untuk SIM Keliling dan SIM Online ada perbedaan lumayan.
Pembuatan SIM Online tidak ada tagihan wajib membayar asuransi sedangkan SIM Keliling oleh petugas langsung menagih.
Pemohon biasanya merasa tidak enak atau segan kalau sudah ditagih petugas untuk bayar asuransi.
Untuk biaya perpanjangan baik SIM Keliling atau SIM Online sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca Juga: Bawa Uang Berapapun dan Cukup Umur Pasti Disuruh Pulang Kalau Saat Bikin SIM Berpakaian Seperti Ini
Baca Juga: 4 Syarat Bikin SIM Baru Enggak Cuma dari Umur, KTP dan Dokumen Lain Jangan Lupa
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan perpanjang SIM C Rp 75.000.
Namun, biaya perpanjangan SIM juga dapat bertambah, akibat adanya biaya tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi.
Untuk SIM Online yang dialami oleh Sauqy Al Idraq dibagikan dalam grup Facebook Bekakas, memperpanjang SIM C tes jasmani dan psikologi biayanya Rp 35.000.
Perlu diketahui juga untuk SIM online dikenai juga biaya ongkir atau ongkos kirim yang besarnya bervariasi yang dialami Sauqy dari Jatim Rp 23.501.
Juga adanya biaya layanan SIM online Rp 10.000.
Sedangkan untuk SIM Keliling biaya bisa berbeda tiap daerah, seperti perpanjang di SIM Keliling di Pasar Segar Graha Raya, Kota Tangerang (28/4/22) lalu.
Pemohon dikenakan tes psikologi Rp 60.000, cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 50.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C di SIM Keliling sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR