MOTOR Plus-online.com - Ketahui jenis-jenis kendaraan yang enggak wajib uji emisi anti tilang dan bebas denda.
Ketahui apakah motor Anda termasuk bisa bebas saat ada razia uji emisi.
Petugas juga enggak bisa berkutik lagi kalau kendaraan Anda termasuk yang bebas tilang uji emisi.
Razia uji emisi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sebenarnya sudah sempat dihentikan beberapa waktu lalu.
Namun untuk menekan tingkat polusi udara di Jakarta dan sekitarnya, razia uji emisi akan kembali dilakukan.
Menurut rencana, Pemprov DKI Jakarta akan menggandeng polisi dan TNI untuk menggelar razia uji emisi mulai 1 November 2023 mendatang.
Sasarannya motor dan mobil yang belum dan tidak lolos uji emisi.
Besaran denda tilang motor yang enggak lolos uji emisi sebesar Rp 250 ribu.
Sementara mobil harus membayar Rp 500 ribu jika dicek tidak lolos dan belum uji emisi.
Baca Juga: Syarat Baru Perpanjang Pajak Kendaraan Akan Berlaku Nasional Bukan Cuma KTP, STNK dan BPKB
Baca Juga: Mulai Kapan Perpanjang STNK Pajak Kendaraan Wajib Lulus Uji Emisi, Ini Kata Pj Gubernur DKI Jakarta
Ternyata banyak yang belum tahu ada beberapa jenis kendaraan yang enggak wajib uji emisi.
Petugas juga akan membiarkan kendaraan-kendaraan ini lewat saat razia uji emisi digelar di jalan.
Pemerintah memastikan akan menyasar semua jenis kendaraan yang kadar emisinya tidak sesuai aturan, sebagaimana tertulis di dalam Pergub DKI Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang.
Dinas Lingkungan Hidup (LH) mencatat ada empat jenis kendaraan yang kebal tilang dan tidak akan diberhentikan saat ada razia uji emisi.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Dinas Lingkungan Hidup, A. Hariadi menjelaskan ada empat kendaraan yang lolos razia uji emisi yang akan dilaksanakan pada 1 November 2023 nanti.
Keempat kendaraan itu adalah motor atau mobil listrik, hybrid, kendaran keluaran tahun 2021-2023 dan kendaraan yang sudah punya sertifikat hijau (lolos uji emisi).
Berdasarkan penelitian dan survei DLH, keempat jenis kendaraan tersebut dianggap sudah memenuhi standar uji, atau bahkan tidak mengeluarkan emisi, jadi tidak perlu diperiksa ulang.
“Khusus untuk kendaraan lansiran 2021-2023, kadar emisinya dinilai cukup baik karena sudah menerapkan standardisasi euro 4,” kata Hariadi dikutip dari Kompas.com di Jakarta, belum lama ini.
Untuk kendaraan listrik dan hybrid, proses penggeraknya sudah disokong oleh tenaga baterai, yang juga dianggap tidak menghasilkan banyak emisi gas buang Sedangkan kendaraan dengan sertifikat hijau, artinya sudah pernah melakukan pembenahan serta uji emisi mandiri, dan sudah dipastikan lolos.
Baca Juga: Tilang Uji Emisi Belum ada Dasar Hukum Khusus Perlu Dikuatkan Lagi Agar Pelanggar Tak Bisa Lolos
“Kalau sudah lolos uji emisi dapat sertifikat hijau, langsung masuk ke database (DLH). Berlakunya setahun,” ucapnya.
Menimbang masih ada sisa waktu beberapa hari sebelum tilang uji emisi kembali dimulai, masyarakat dianjurkan untuk segera membenahi kendaraan pribadi masing-masing.
Denda tilang uji emisi sendiri terbilang cukup besar, yakni Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Nominal ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apakah keempat jenis kendaraan yang bebas tilang razia uji emisi termasuk kendaraan Anda?
Pemilik motor atau mobil keluaran tahun 2021 sampai 2023 bisa bernapas lega anti tilang dan bebas denda razia uji emisi.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR