MOTOR Plus - online.com Warga Bogor jangan sampai kelewatan program pemutihan pajak yang digelar oleh Samsat Bogor.
Program pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor ini digelar mulai 16 Oktober sampai 16 Desember mendatang.
Diungkapkan oleh Kepala P3DW Kabupaten Bogor, Yadi Cahya pemutihan ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor khususnya di Kabupaten Bogor.
Bahkan sudah disiapkan diskon untuk masyarakat yang ikut pemutihan ini.
"Program ini terdiri dari 2 jenis yaitu Bebas dan Diskon," kata Yadi dikutip dari tribunnewsdepok.com
Pada program bebas masyarakat akan mendapatkan promo bebas denda pajak kendaraan bermotor.
"Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran," ujarnya.
Lalu ada Bebas Bea Balik Nama.
Baca Juga: Terjawab Bayar Pajak Kendaraan Hanya Membawa Foto Copi KTP alias Bukan yang Asli Diterangkan Polisi
Kendaraan Bermotor ke-Il (BBNKB II). Program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama penyerahan kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.
Kemudian ada Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun ke-5 bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 4 tahun.
Samsat Bogor juga memberikan pembebasan denda SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) kepada wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran untuk tahun yang lewat.
Sementara untuk program Diskon, ada pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk masyarakat yang membayarkan pajak Kendaraan dengan syarat tertentu.
Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 2 persen.
Sedangkan pembayaran lebih dari 30-60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 4 persen.
Kemudian pembayaran lebih dari 60-90 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 6 persen.
Lalu pembayaran lebih dari 90-120 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 8 persen.
Sementara pembayaran lebih dari 120-180 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 10 persen.
"Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-1 (BBNKB I) diberikan pengurangan pokok kepada wajib pajak atas permohonan pendaftaran kendaraan baru sebesar 2,5 persen," beber Yadi.
Adapun syarat dari program ini adalah wajib pajak membawa STNK Asli, E-KTP Asli, SKKP/SKPD Terakhir, BPKB Asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya), pajak 5 tahunan/penerbitan STNK dan kendaraan dihadirkan (khusus pajak 5 tahunan/penerbitan STNK).
Dokumen Bukti Hasil Cek Fisik juga dibutuhkan bagi kendaraan khusus pajak 5 tahunan/penerbitan STNK. Persyaratan lainnya mencakup STNK Asli, E-KTP Pemilik Baru Asli, SKPP/SKPD Terakhir sebagai bukti pengalihan kepemilikan, BPKB Asli.
"Kendaraan harus dihadirkan di Samsat Bogor. Bukti Hasil Cek Fisik dan semua berkas difotokopi," tandas Yadi.
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Samsat Bogor Gelar Program Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Source | : | Tribundepok.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR