MOTOR Plus-online.com - Dalam setahun 5 juta unit motor dijual di Indonesia bikin penuh jalanan itu yang membuat perlu adanya regulasi.
Aturan baru khusus pemotor dari Korlantas Polri simak tujuannya apa agar tak salah paham ketika berkendara.
Karena jutaan unit dalam setahun motor baru di Indonesia, mengindikasikan jika terdapat pertambahan jumlah pengguna.
Dengan begitu dianggap sebagai suatu tantangan baru, khususnya dari segi keamanan dan keselamatan lalu lintas.
Menurut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, banyaknya pengendara dianggap berkontribusi pada peningkatan risiko berkendara.
Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Ery Nursatari menjelaskan, situasi ini akan memunculkan tantangan baru bagi Polisi dalam menciptakan kondisi kamseltibcarlantas.
“Pertambahan jumlah pengguna itu memang sesuatu yang tidak bisa dibendung, tidak bisa diintervensi oleh Polisi. Tapi, ini memang berpotensi memunculkan kendala, risiko lalu lintas bisa meningkat,” ucapnya kepada Kompas.com di Tangerang, Kamis (26/10/2023).
Menurutnya, pihak Korlantas akan mengupayakan penegakkan hukum bagi semua pengendara.
Satu langkah yang nampaknya dilakukan adalah membuat regulasi alias peraturan baru.
Baca Juga: Ada Aturan Baru, Harus Tahu Batas Kebisingan Knalpot Custom Untuk Modifikasi Motor
Baca Juga: Ketahuan dari Pelat Nomor Jangan Kaget Bayar Parkir Motor Jadi Makin Mahal Karena Aturan Baru
“Regulasinya berbentuk gakkum (penegakkan hukum), intinya untuk memastikan lalu lintas aman. Soal regulasi ini harus ditambah juga,” ucapnya.
Ery tidak merinci perihal regulasi seperti apa yang nantinya akan diterapkan.
Namun dia memastikan, aturan tersebut akan berfokus sepenuhnya demi menjaga stabilitas keselamatan berkendara.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengguna Motor Makin Membeludak, Korlantas Polri Bakal Terapkan Aturan Baru.
KOMENTAR