MOTOR Plus-Online.com - Bikers musti tahu sekarang perpanjang STNK motor harus sertakan bukti terbaru nih!
Tak hanya cukup dengan KTP, STNK, dan BPKB, ternyata perpanjang STNK kendaraan ada syarat baru.
Bikers sebagai pemilik motor atau kendaraan wajib memperpanjang STNK.
Syarat baru yang dimaksud adalah hasil tes uji emisi kendaraan yang harus disertakan.
Sekedar info, mulai 1 November 2023 Pemprov DKI Jakarta, kepolisian dan TNI bakal menggelar kembali razia uji emisi.
Nantinya motor yang tidak lolos uji emisi akan kena denda Rp 250 ribu, sedangkan mobil Rp 500 ribu.
Hasil uji emisi tersebut akan jadi syarat baru perpanjangan pajak kendaraan bermotor.
Nah syarat baru berupa hasil uji emisi ini pun juga akan berlaku secara nasional.
Baca Juga: Mulai Kapan Perpanjang STNK Pajak Kendaraan Wajib Lulus Uji Emisi, Ini Kata Pj Gubernur DKI Jakarta
Hal ini seperti yang diungkapkan Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR