Jangan Kaget Perpanjang Pajak Motor Wajib Sertakan Bukti Ini Tak Hanya STNK, KTP dan BPKB Bikers Harus Ingat

Yuka Samudera - Sabtu, 28 Oktober 2023 | 09:34
ILUSTRASI SAMSAT. Perpanjang STNK harus sertakan bukti baru selain KTP, BPKB, dan STNK.
Instagram @samsatciledug
Instagram @samsatciledug
ILUSTRASI SAMSAT. Perpanjang STNK harus sertakan bukti baru selain KTP, BPKB, dan STNK.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional.

Sebagai informasi, kegiatan uji emisi kendaraan bermotor adalah strategi pengendalian pencemaran udara yang berlaku di Jabodetabek.

Nantinya, otoritas transportasi akan mengukur emisi gas beracun dari kendaraan bermotor tak hanya di Jabodetabek, namun juga skala nasional.

Ilustrasi uji emisi, polisi bilang tidak tahu tilang bakal kembali diberlakukan
(Bima Putra/TribunJakarta.com)
(Bima Putra/TribunJakarta.com)
Ilustrasi uji emisi, polisi bilang tidak tahu tilang bakal kembali diberlakukan

Jika semua aturannya rampung, maka ke depan uji emisi bakal wajib secara nasional.

"Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor," ujar Luckmi, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/9/2023).

Efeknya, banyak warga yang sudah mengantisipasi dengan membayar pajak motor lebih awal.

Aturan hasil uji emisi sebagai syarat perpanjang pajak kendaraan sendiri juga sudah diumumkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Baca Juga: Syarat Baru Perpanjang Pajak Kendaraan Akan Berlaku Nasional Bukan Cuma KTP, STNK dan BPKB

Budi secara tegas mengatakan jikaaturan baru perpanjang STNK ini sudah disetujui presiden.

TERPOPULER