Sebagai informasi, kegiatan uji emisi kendaraan bermotor adalah strategi pengendalian pencemaran udara yang berlaku di Jabodetabek.
Nantinya, otoritas transportasi akan mengukur emisi gas beracun dari kendaraan bermotor tak hanya di Jabodetabek, namun juga skala nasional.
Jika semua aturannya rampung, maka ke depan uji emisi bakal wajib secara nasional.
"Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor," ujar Luckmi, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/9/2023).
Efeknya, banyak warga yang sudah mengantisipasi dengan membayar pajak motor lebih awal.
Aturan hasil uji emisi sebagai syarat perpanjang pajak kendaraan sendiri juga sudah diumumkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Baca Juga: Syarat Baru Perpanjang Pajak Kendaraan Akan Berlaku Nasional Bukan Cuma KTP, STNK dan BPKB
Budi secara tegas mengatakan jika aturan baru perpanjang STNK ini sudah disetujui presiden.
Kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan bisa memperpanjang STNK.
"Bila tidak (lolos uji emisi), jadi tak bisa perpanjang STNK. Mereka kena tilang juga," ujar Budi dalam acara Seminar Nasional IKAXA 2023 di Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Nah ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi tapi sudah disetujui Presiden dan akan kita lakukan," lanjutBudi.
Syarat baru hasil uji emisi dilampirkan saat perpanjang pajak kendaraan sebagai upaya untuk menekan polusi emisi gas buang dari kendaraan bermotor.
Hal ini diharapkan bisa memperbaiki kualitas udara yang kini terus berada di kondisi mengkhawatirkan.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR