MOTOR Plus-online.com - Tidak sembarang kendaraan yang boleh melalui jalanan Ibukota harus memenuhi syarat khusus.
Dilarang masuk Jakarta mulai 1 November motor dan mobil berumur lebih dari 3 tahun akan dirazia loh kena tilang.
Seperti diketahui udara Jakarta yang banyak mengandung polutan mengharuskan pemerintah DKI Jakarta menyeleksi kendaraan yang beroperasi.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, akan melakukan razia uji emisi untuk kendaraan berusia tiga tahun ke atas.
Kendaraan yang tidak lolos akan dikenai tilang dalam razia yang dimulai 1 November 2023 tersebut.
Denda yang dikenakan kepada pemakai motor Rp 250 ribu sedangkan mobil Rp 500 ribu.
Ani Ruspitawati juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta mengatakan, razia uji emisi akan digelar di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta.
“Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun. Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” kata Ani dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023).
Kata Ani, razia uji emisi salah satu upaya Pemprov DKI mempercepat penanganan polusi udara dan sinergi dengan berbagai pihak.
Baca Juga: Penunggak Pajak Ketar-ketir Polisi Adain Razia STNK, 14 Motor dan 5 Mobil Sudah Terjaring
KOMENTAR