MOTOR Plus-online.com - Ketahui ciri-ciri orang yang akan ditolak saat akan bin Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas.
Terancam tidak bisa membuat SIM baru untuk orang-orang seperti ini apakah Anda termasuk.
Khusus untuk pengemudi motor atau mobil, SIM wajib dibuat dan dimiliki sebagai kompetensi berkendara di Indonesia.
Syarat pembuatan SIM bukan cuma dari usia tapi ada syarat lainnya yang bisa saja dalam prosesnya akan ditolak.
SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Orang yang ditolak dalam proses pembuatan SIM adalah yang menderita buta warna total.
Dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) terdapat beberapa tahapan, salah satunya tes tertulis dan praktik.
Namun, bagaimana dengan pemohon SIM yang mengalami buta warna? Kemudian, buta warna merupakan kondisi di mana mata tidak mampu melihat warna secara normal.
Baca Juga: Beda Biaya SIM Keliling dan SIM Online Ternyata Lumayan Juga Segini Angka Tepatnya
Baca Juga: Kapan SIM Bisa Diperpanjang Lagi Agar Tidak Lupa Sebelum Mati atau Habis Masa Berlakunya
Terdapat dua jenis buta warna, yakni buta warna parsial dan buta warna total.
Buta warna parsial kondisi di mana mata tidak bisa melihat warna tertentu. Sementara buta warna total, mata tidak bisa melihat seluruh warna.
Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo mengatakan, ketika seseorang mengajukan permohonan penerbitan SIM, maka dibutuhkan surat keterangan sehat dari dokter, ini termasuk dengan penilaian pemeriksaan penglihatan.
“Jadi yang berhak menentukan dan memiliki kewenangan terkait batasan buta warna adalah dokter yang telah mendapatkan rekomendasi sesuai dengan pasal 11 Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM," ungkap Djati dikutip dari Kompas.com, belum lama ini.
Mengingat warna merupakan komponen kunci dalam rambu lalu lintas dan sistem lalu lintas secara keseluruhan.
Sehingga bagi individu yang buta warna mungkin akan mengalami kesulitan dalam berkendara.
Berdasarkan standar penilaian pemeriksaan penglihatan dari Polri, untuk pembuatan SIM, penglihatan warna harus normal atau buta warna parsial.
Sehingga, tidak boleh sampai buta warna total.
Terlepas dari penglihatan warna, terdapat standar penilaian lain seperti ketajaman penglihatan, lapang pandang, dan tidak boleh mengalami diplopia (penglihatan ganda).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Penderita Buta Warna Bisa Mendapatkan SIM?"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR