MOTOR Plus-online.com - Aturan baru berlaku mulai besok 1 November 2023 akan menyasar motor dan mobil.
Pemotor dari Bekasi, Tangerang, Depok yang masuk ke Jakarta was-was takut kena tilang dan denda ratusan ribu rupiah.
Razia uji emisi akan kembali diberlakukan pada Rabu (1/11/2023) besok oleh Pemprov DKI Jakarta, polisi dan TNI.
Motor yang terjaring razia uji emisi dan tidak lolos akan dikenakan denda Rp 250 ribu.
Sementara mobil wajib membayar denda Rp 500 ribu jika tidak lolos uji emisi.
Penerapan razia uji emisi ini sempat dihentikan beberapa waktu lalu dan akan kembali diadakan mulai besok.
Ketahui lokasinya dimana ada titik razia uji emisi yang akan dijaga petugas di jalan.
Dikutip dari Kompas.com, pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Polda Metro Jaya akan kembali menggelar razia uji emisi untuk kendaraan bermotor.
Rencananya, razia uji emisi yang akan datang bakal digelar di lima wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Dilarang Masuk Jakarta Mulai 1 November Motor dan Mobil Berumur Lebih dari 3 Tahun Akan Dirazia Loh
Baca Juga: Syarat Baru Perpanjang Pajak Kendaraan Akan Berlaku Nasional Bukan Cuma KTP, STNK dan BPKB
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, razia uji emisi menyasar kendaraan bermotor yang masuk usia tiga tahun ke atas.
"Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun," kata Ani dikutip dari keterangannya, Sabtu (29/10/2023).
Ani menjelaskan, kebijakan razia uji emisi diterapkan sebagai salah satu upaya menekan pencemaran polusi udara.
Karena itu, ia menyampaikan terima kasih terhadap semua pihak yang terus berupaya mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
"Pemprov DKI berterima kasih dan mengapresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta," jelas Ani.
Lebih lanjut, Ani mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tengah gencar memperluas akses bagi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi.
"Lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan jumlah teknisi sebanyak 950 teknisi," ucap Ani.
Kemudian, uji emisi juga ada di 114 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Ani menyampaikan, kendaraan yang tak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang. Hal itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Lebih Ganteng dari Honda PCX 160, Motor Matic Bongsor Terbaru Dibekali Teknologi dan Fitur Canggih
"Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009," ungkapnya.
Sanksi tilang yang diberikan berupa denda Rp 250.000 bagi motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup berencana menggelar 51 kali razia uji emisi sejak 1 November hingga akhir 2023.
"Kami akan melakukan 51 kali operasi (razia uji emisi) di seluruh Jakarta sampai dengan akhir tahun," ujar Yogi saat dikonfirmasi, Sabtu.
Namun, Yogi tidak menjelaskan secara rinci mengenai detail lokasi razia uji emisi di Ibu Kota.
Dia hanya menjelaskan bahwa nanti pihaknya bakal menyediakan alat uji emisi beserta teknisinya.
"Kami akan siapkan alat uji emisi serta teknisi terlatihnya (selama razia uji emisi)," ucap Yogi.
Selebihnya, lanjut Yogi, Pemprov DKI menyerahkan kepada polisi berkait penindakan atau sanksi tilang selama razia uji emisi.
"Polisi yang melakukan penegakan hukumnya," tutupnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR