MOTOR Plus-online.com - Razia tilang uji emisi di Jakarta akan berlaku mulai Rabu, 1 November 2023.
Kalau brother sudah ikut dan lulus uji emisi, pasti akan mendapatkan berkas hasil pengujian serta stiker bukti kelulusan.
Dengan adanya stiker tersebut, banyak yang mengira motor tidak akan distop petugas karena dianggap sudah lulus.
Alhasil banyak stiker lulus uji emisi dijual di toko daring atau online shop.
Namun faktanya, stiker itu tidak membuat motor bebas tilang.
Hal itu dikatakan Imelda selaku admin dan teknisi bengkel uji emisi CV Famara Consultant di daerah Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Sebenarnya yang dipakai bukan stiker tapi sertifikat dan data pelat nomor," kata Imelda saat dihubungi MOTOR Plus-online, Selasa (5/9/2023).
"Kalau punya dua-duanya aman, kalau cuma stiker berarti bisa jadi enggak pernah uji emisi dong," sambungnya.
Baca Juga: Nekat Uji Emisi Motor Honda PCX 150 Ganti Knalpot dan Belum Servis, Ini Hasilnya
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR