MOTOR Plus-online.com - Razia tilang uji emisi di Jakarta akan berlaku mulai Rabu, 1 November 2023.
Kalau brother sudah ikut dan lulus uji emisi, pasti akan mendapatkan berkas hasil pengujian serta stiker bukti kelulusan.
Dengan adanya stiker tersebut, banyak yang mengira motor tidak akan distop petugas karena dianggap sudah lulus.
Alhasil banyak stiker lulus uji emisi dijual di toko daring atau online shop.
Namun faktanya, stiker itu tidak membuat motor bebas tilang.
Hal itu dikatakan Imelda selaku admin dan teknisi bengkel uji emisi CV Famara Consultant di daerah Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Sebenarnya yang dipakai bukan stiker tapi sertifikat dan data pelat nomor," kata Imelda saat dihubungi MOTOR Plus-online, Selasa (5/9/2023).
"Kalau punya dua-duanya aman, kalau cuma stiker berarti bisa jadi enggak pernah uji emisi dong," sambungnya.
Baca Juga: Nekat Uji Emisi Motor Honda PCX 150 Ganti Knalpot dan Belum Servis, Ini Hasilnya
"Stiker mau darimana sebenarnya enggak berlaku, itu hanya pemanis," lanjutnya.
Dari pengalaman MOTOR Plus-online yang menguji emisi motor di CV Famara Consultant, setelah lulus akan mendapatkan sertifikat dan stiker.
Secara tampilan, stiker lulus uji emisi yang diberikan berbeda dari yang dijual online.
Selain itu, lulus atau tidaknya emisi kendaraan dicek menggunakan smartphone melalui aplikasi Jakarta Terkini (JAKI).
Caranya buka aplikasi JAKI, lalu ketik kata emisi atau emission pada kolom pencarian.
Klik yang direkomendasi aplikasi dan pilih 'Cek Hasil Uji Emisi'.
Nanti brother akan diminta mengisi pelat nomor kendaraan, lalu klik 'Submit'.
Baru terlihat apakah kendaraan brother lulus uji emisi atau tidak.
Jadi jelas ya, stiker lulus tidak membuat motor aman dari tilang uji emisi.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR