MOTOR Plus-online.com - Kabar penting buat bikers, simak lokasi razia uji emisi di Jakarta yang berlaku mulai besok, denda paling mahal bisa mencapai Rp 500 ribu ada aturannya.
Seperti yang lagi ramai di dunia maya, razia uji emisi digelar mulai besok di DKI Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Motor atau kendaraan lain yang enggak lolos uji emisi bakal dikenakan sanksi berupa denda.
Untuk kendaraan roda dua seperti motor dikenakan Rp 250.000, sedangkan roda empat atau mobil Rp 500.000.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286.
Adapun hasil razia uji emisi melibatkan berbagai pihak untuk melakukan evaluasi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto.
"Kita sudah melibatkan berbagai pihak untuk melakukan evaluasi, hasilnya razia uji emisi ini kembali dilanjutkan dengan beberapa penyempurnaan dalam pelaksanaannya," ucapnya mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Stiker Dianggap Sakti Bikin Motor Aman dari Razia Tilang Uji Emisi, Simak Faktanya
Setidaknya, ada 5 titik yang dijadikan sebagai lokasi razia uji emisi yang berada di DKI Jakarta.
Simak daftar lokasi razia uji emisi di bawah ini:
Perlu brother pahami, lokasi lainnya akan digelar tergantung dari Suku Dinas Lingkungan Hidup wilayah masing-masing.
Seperti yang dijelaskan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra.
"Namun tergantung masing-masing wilayah nanti bisa menentukan lokasi uji emisi," ucap dia.
Maka dari itu, pastikan motor atau mobil yang brother punya lulus uji emisi ya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Razia Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku di Jakarta Mulai Besok, Ini Lokasinya"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR